news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

diskusi para pakar hukum dan elemen mahasiswa fakultas hukum se-Jatim.
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Fakultas Hukum Ubhara Kupas Implikasi RUU KUHAP terhadap Peradilan Pidana Bersama Pakar

Universitas Bhayangkara menggelar diskusi para pakar hukum dan elemen mahasiswa fakultas hukum se-Jatim, dengan tema 'Overlapping Kewenangan Penyidikan dalam RUU KUHAP dan RUU kejaksaan Serta Implikasinya Terhadap Sistem Peradilan Pidana'
Kamis, 27 Februari 2025 - 22:17 WIB
Reporter:
Editor :

Nah, harmoni dalam proses penegakan hukum, yang ia maksud adalah merujuk pada sistem peradilan pidana terpadu itu harus berprinsip, pada Diferensiasi Fungsi (Functional Differenciation). 

Artinya, pembedaan fungsi penegakkan hukum atau diferensiasi fungsi pada masing-masing lembaga penegak hukum, seperti Polisi, penyidik, penuntut umum, dan hakim, bersifat independen dan fungsional atau saling melengkapi. 

Sehingga, menurut Nyoman Wijaya, kata dan istilah yang tepat menggambarkan fungsionalisme kerja kelembagaan hukum tersebut, adalah koordinasi. Bukannya malah dianggap sebagai intervensi. 

"Oleh karena itu fungsi dari masing-masing penegak hukum dengan kewenangan yang ada. Itu harus independen sendiri, tetapi tetap ada kaitan-kaitannya gak boleh saling mengintervensi," pungkasnya. (sha/gol)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral