polisi tangkap pelaku pembacokan.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Polisi Tangkap Satu Pelaku, Diduga Lakukan Pembacokan saat Tawuran Antar Pemuda

Selasa, 5 April 2022 - 14:53 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Satu orang yang diduga sebagai dalang tawuran antar pemuda jelang sahur di Tambak Asri, Kecamatan Krembangan, Surabaya, beberapa waktu lalu, diringkus polisi.
 
Peristiwa tawuran antar pemuda di kawasan Tambak Asri terjadi pada Minggu (3/4/2022). Kapolres  Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan FF, salah satu tersangka yang membawa golok dan melakukan pembacokan terhadap salah satu pemuda dalam peristiwa tawuran tersebut.
 
“Benar, sudah kami amankan, di rumah ibu tirinya di kawasan Sidoarjo,” kata Anton dihadapan awak media di mapolres pelabuhan tanjung perak Surabaya, Selasa (5/4). 
 
Pelaku membacok lengan kanan korban dengan golok berukuran kurang lebih 35 cm. Pelaku berasal dari daerah Genting Surabaya,” lanjut Anton.
 
Peristiwa tawuran yang mengakibatkan salah satu pemuda terluka tersebut berawal dari perseteruan antar kedua kampong, yakni kampung Genting Tambak Asri dan Tambak Asri Gading, yang notabene hanya berbeda gang.
 
Saat diinterogasi polisi, tersangka FF (19) warga Genting Tambak Asri Surabaya mengatakan jika dirinya membawa golok karena mendengar dari pihak lawanya ada yang membawa sajam. Karena kelompok kampungnya terdesak, maka tersangka menghunus golok di tangannya dan membacokkan ke arah kerumunan pemuda lawannya.
 
“Saya ngawur pak waktu membacokan golok saya, jujur saya tidak kenal dengan korban. Saya hanya tidak mau kampung saya mundur, jadi saya arahkan golok saya ke kelompok mereka,” kata FF.
 
Tawuran tak dapat dihindari. Puncaknya pada Sabtu dini hari pukul 03.00 WIB, saat kubu FF diserang oleh seorang pemuda yang mengenai tubuh FF, kemudian FF mulai mengeluarkan golok dan membacoknya sebanyak satu kali di tangan kanan korban.
 
Setelah adanya korban, kemudian tawuran mulai bubar dan masing-masing kubu melarikan diri tak terkecuali FF yang bersembunyi di Jalan Kalianak nomor 55.
 
“Sesuai hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan di daerah Sidoarjo dengan barang bukti golok berukuran kurang lebih 30 cm,” tutur Ipda Suroto.
 
Adapun pasal yang menjerat pelaku yakni Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.
 
Pada kesempatan yang sama, AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menghimbau masyarakat Surabaya untuk memupuk tali silaturahmi di Bulan Ramadhan.
 
”Saya menghimbau kepada masyarakat Surabaya untuk memupuk tali silaturahmi sejak dini apalagi di Bulan Suci Ramadhan. Kami berharap bantuan peran aktif dari orang tua dan keluarga untuk menjaga anak-anaknya,” pungkasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda mengalami luka bacok di tangan kanannya pada kejadian tawuran antar pemuda di Tambak Asri. Tawuran dilakukan dua kelompok pemuda yang berusia belasan tahun. Dua kelompok pemuda membawa senjata tajam. (Zainal Azhari/hen) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:32
03:00
05:18
00:58
01:51
01:11
Viral