Pelaku pencuri kotak amal di Musala ditangkap.
Sumber :
  • tvone - edy cahyono

Pura-Pura Sholat, Pria ini Curi Uang Kotak Amal Musala di Malang

Kamis, 21 April 2022 - 09:00 WIB

Malang, Jawa Timur-Seorang pria bernama Arif Usman (45) asal Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang,Kabupaten Jember, tertangkap basah usai mencuri kotak amal disalah satu Musala di Desa Asrikaton Kecamatan Pakis, Malang.

Peristiwa pencurian kotak amal Musala Darul Muslihin ini terjadi pada Senin (18/4/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolsek Pakis AKP M Lutfi saat dihubungi menyampaikan, awalnya pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira jam 09.30 WIB, bahwa di Musala Darul Muhlisin ada seorang pria yang tidak dikenal sedang berupaya mencuri uang dalam kotak amal.

"Setelah melihat orang tak dikenal di dalam Musala, kemudian saksi bernama Miseno itu memanggil dan mengajak kedua teman lain untuk melihat orang tak di kenal yang mencurigakan tersebut. Ketiga warga setempat  tiba di Musala, mengetahui kotak amal sudah dalam keadaan rusak, dan uang didalamnya sudah hilang,"urai Lutfi,Kamis (21/4).

Setelah memperoleh keterangan dari para saksi, Kapolsek Pakis AKP M Lutfi membenarkan, jika pelaku pencurian kotak amal di sebuah Musala berhasil ditangkap di area pekarangan belakang rumah warga.

"Kemudian ketiga warga setempat itu melakukan pencarian terhadap pelaku, dan berhasil menangkap pelaku, di area pekarangan di belakang rumah warga,"ujar Lutfi.

Lebih lanjut Kapolsek Pakis menambahkan, modus pelaku sebelum mencuri berpura -pura hendak melaksanakan sholat, dan memanfaatkan suasana yang sedang sepi. Beruntung waktu ditangkap, warga tidak sampai terjadi main hakim sendiri.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah kotak amal dalam kondisi gembok rusak, batang besi yang dibalut kertas dan selotip bening, sebuah tas kresek warna hitam dan uang hasil kejahatan pelaku Rp. 2.639.000,"jelas Lutfi.

Sementara untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pria asal Jember ini akan di jerat pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang pencurian, dan pemberatan dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara. (ECO/rey)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:56
02:21
02:01
07:39
07:31
02:16
Viral