- tim tvone - agus wibowo
Dugaan Penipuan Anggota DPRD Pacitan, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Dari jumlah itu, Rp 100 juta digunakan EC untuk modal usaha, sedangkan Rp 50 juta ditransfer kepada DP. Pada Mei 2024, EC kembali mengajukan pinjaman ke FIF dengan plafon Rp 100 juta.
Setelah dipotong dua kali angsuran, dana sebesar Rp 91,5 juta ditransfer kepada DP. Total dana yang diterima DP mencapai Rp 150 juta di luar bunga.
Usai Pemilu 2024 dan DP terpilih menjadi anggota DPRD, ia kembali menjanjikan posisi staf administrasi di DPRD, dan jabatan komisaris di sejumlah rencana usaha.
DP juga menjanjikan pelunasan pinjaman pada Agustus 2024, namun hingga batas waktu tersebut janji itu tidak terealisasi.
Akibat tekanan cicilan, kliennya harus menjual mobil dan menutup kewajiban dengan cara gali lubang tutup lubang.
Hingga akhirnya, pihaknya melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. (asw/hen)