- tvOne - m mahrus
Ayah Bunuh Anak Kandung di Lamongan Pakai Tabung Elpiji, Terancam Hukuman Mati
Lamongan, tvOnenews.com – Peristiwa tragis pembunuhan berdarah terjadi di Dusun Talun, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jumat (23/01). Seorang pria berinisial S (53), yang berprofesi sebagai guru, ditemukan tewas mengenaskan setelah dianiaya secara brutal oleh ayah kandungnya sendiri, S bin N (76), menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram. Kasus ini akhirnya terungkap.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan tersebut terjadi di dalam rumah pelaku sekitar pukul 06.30 WIB. Motif di balik aksi nekat sang ayah diduga kuat karena akumulasi rasa sakit hati yang mendalam terhadap korban.
“Berdasarkan keterangan-keterangan yang kami gali dari para saksi, baik orang tua korban (ibu kandung korban), istri korban, adik-adik, dan lingkungan keluarga, kami menyimpulkan motif dari tindak kekerasan yang terjadi adalah hubungan tidak harmonis atau cekcok dalam keluarga yang didasari atau disebabkan oleh pembagian warisan yang diterima oleh korban,” ungkap Kapolres.
Kejadian bermula saat korban tengah tertidur pulas dalam posisi miring di atas kursi kayu panjang. Pelaku yang diduga telah lama memendam amarah melihat kesempatan tersebut, lalu menuju dapur untuk mengambil tabung gas elpiji melon 3 kilogram.
“Tersangka mengambil tabung gas dari dapur yang berjarak sekitar empat meter dari posisi korban. Tanpa ampun, tersangka menghantamkan tabung tersebut ke arah kepala korban sebanyak lima kali menggunakan kedua tangannya,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman dalam keterangan pers, Senin (26/01).
Setelah melihat putranya berlumuran darah dan tidak berdaya, tersangka sempat menutupi wajah korban dengan bantal berwarna merah muda dan kemudian melarikan diri ke wilayah Kecamatan Sukodadi.
Selain itu, pelaku juga sempat berganti pakaian agar tidak dicurigai dan berupaya naik bus. Namun, pelariannya gagal setelah warga bersama kepala dusun berhasil menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Mapolsek Sukodadi.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan psikologis, pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka melakukan aksinya dalam kondisi sadar sepenuhnya. Sikap dingin pelaku justru menjadi perhatian penyidik.
“Kondisi tersangka normal dan tidak dalam gangguan jiwa. Ia mampu menceritakan setiap detail kejadian secara gamblang. Meski mengaku siap bertanggung jawab secara hukum, tersangka secara terang-terangan menyatakan tidak menyesali perbuatannya,” jelas Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tabung gas elpiji 3 kilogram berwarna hijau yang digunakan sebagai alat kejahatan, sebuah bantal merah muda, serta beberapa helai pakaian milik korban dan pelaku yang masih terdapat bercak darah.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (mmr/gol)