- tvOne - muhammad imron
Sering Cekcok dan Sakit Hati, Motif Menantu di Blitar Habisi Nyawa Mertuanya
Blitar, tvOnenews.com - Peristiwa pembunuhan menggegerkan warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, pada Senin malam (26/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Seorang perempuan lanjut usia berinisial S (70) ditemukan meninggal dunia di kamarnya dengan luka tusukan di bagian leher.
Pelaku pembunuhan diduga merupakan menantu korban sendiri, berinisial NF (21). Kasus ini terungkap setelah anak korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini dipicu oleh cekcok yang kerap terjadi antara korban dan pelaku.
“Motifnya sakit hati. Tersangka mengaku sering mendapat caci maki dari korban,” jelas Kapolres.
Puncak pertengkaran terjadi saat korban mengusir tersangka dari rumah sambil mengacung-acungkan gergaji dan berteriak. Melihat situasi tersebut, tersangka mendorong korban hingga masuk ke kamar.
Saat korban terjatuh, tersangka sempat mencekik korban menggunakan tangan dan bantal. Tak berhenti di situ, tersangka kemudian melihat gunting dan langsung menusukkannya ke leher kanan korban sebanyak tiga kali serta dua kali ke bagian perut kanan.
“Penusukan dilakukan saat korban masih hidup. Dari hasil otopsi, korban meninggal akibat kekerasan di bagian leher yang menyebabkan korban mati lemas karena terhentinya oksigenasi,” terang AKBP Kalfaris.
Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri bersama anaknya yang masih berusia satu tahun. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Dalam waktu sekitar 2,5 jam, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Tulungagung sebelum sempat kabur lebih jauh ke Tangerang. Penangkapan tersangka melibatkan koordinasi dengan Polres Tulungagung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (min/gol)