news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polres Jombang gagalkan aksi bentrok antar kelompok silat.
Sumber :
  • tvOne - rochmad adi

Polisi Gagalkan Bentrokan Perguruan Silat di Jombang, Empat Pemuda Ditangkap dengan Bom Bondet

Kasatreskrim Polres Jombang mengatakan para pelaku diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain yang juga terafiliasi perguruan silat, yakni komunitas SOS.
Senin, 2 Februari 2026 - 15:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jombang, tvOnenews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menggagalkan rencana bentrokan antarkelompok yang diduga berafiliasi dengan perguruan silat. Polisi mengamankan empat pemuda beserta sejumlah senjata berbahaya, termasuk bom rakitan jenis bondet dan celurit panjang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah melihat konvoi sekelompok pemuda membawa senjata tajam di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 01.30 WIB.

Selanjutnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang langsung bergerak ke lokasi. Polisi kemudian mendapati sekelompok pemuda yang berboncengan sepeda motor sambil membawa celurit berukuran besar serta bahan peledak rakitan.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial IF (21), AHN (18), MRH (16), dan KNL (17). Sebagian besar dari mereka masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Dua orang diketahui tidak terafiliasi dengan perguruan silat, sementara dua lainnya tergabung dalam komunitas KDN Horor.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander  mengatakan para pelaku diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain yang juga terafiliasi perguruan silat, yakni komunitas SOS.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, senjata tajam dan bom rakitan tersebut memang dipersiapkan untuk menyerang kelompok lain. Modusnya dengan berkonvoi sambil mencari sasaran,” ujar AKP Dimas, Senin (2/2).

Usai penangkapan di lokasi kejadian, polisi melakukan pengembangan kasus. Pada pukul 10.20 WIB, tersangka AH berhasil diamankan di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek. Sementara IF kemudian menyerahkan diri ke Mapolres Jombang.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 306 serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak tanpa izin.

Beberapa barang bukti yang dikumpulkan adalah sembilan unit bom bondet siap pakai, tiga bilah celurit sepanjang sekitar 1,5 meter, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi L-4025-QK, serta batu kerikil dan sisa bahan petasan. (roi/ias)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:31
00:52
05:07
03:02
05:40
01:21

Viral