Plt Kadis PMD Gresik saat di panggil DPRD.
Sumber :
  • Muhammad Habib

PLT Kadis PMD Bersalah, DPRD Gresik Serahkan Sanksi Dugaan Pungli ke Bupati

Rabu, 18 Mei 2022 - 05:25 WIB

Gresik, Jawa Timur - Berdasarkan hasil dengar pendapat Komisi I DPRD Gresik dengan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gresik, Suyono atas dugaan pungutan liar atau pungli biaya dokumentasi dan atribut pelantikan kepala desa sebesar Rp900 ribu per-kades, pihak Komisi I menyimpulkan Plt Kadis PMD, Suyono bersalah. Hal itu disampaikannya kepada awak media usai dengar pendapat pada Selasa, (17/5/2022).
 
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchammad Zaifudin mengungkapkan Plt Kadis PMD beralasan pungutan tersebut berdasarkan kemauan dan kesepakatan para kepala desa yang akan dilantik berdasarkan hasil notulensi rapat pada 11 April 2022 lalu. Padahal lanjutnya organisasi perangkat daerah (OPD) tidak boleh melakukan atau mengkoordinir pungutan dengan alasan apapun.
 
“Kita komisi I juga menyimpulkan pak kadis itu salah, karena tidak boleh OPD melakukan dan mengkoordinir penarikan itu,” tegasnya.
 
Sebagai tindak lanjut dengar pendapat tersebut, Komisi I memberikan rekomendasi kepada Bupati Gresik untuk dilanjutkan ke inspektorat agar memberikan sanksi. “Di internal eksekutif kan ada lembaga inspektorat,” tambahnya.
Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral