Sumber :
- Syamsul Huda
Polisi Tetapkan Sopir Cadangan Bus Maut PO Ardiansyah Sebagai Tersangka
Kamis, 19 Mei 2022 - 17:04 WIB
Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4, atau pasal 311 ayat 5, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan acaman hukuman 5 tahun penjara. (sha/act)