Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo (kiri) saat sampaikan perkembangan kecelakaan di Tol Sumo.
Sumber :
  • Syamsul Huda

Polisi Tetapkan Sopir Cadangan Bus Maut PO Ardiansyah Sebagai Tersangka

Kamis, 19 Mei 2022 - 17:04 WIB

Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4, atau pasal 311 ayat 5, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan acaman hukuman 5 tahun penjara. (sha/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral