news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dugaan Terkait TPPU dan Emas Ilegal, Bareskrim Mabes Polri Geledah Toko dan Rumah Mewah di Nganjuk.
Sumber :
  • kasianto

Dugaan Terkait TPPU dan Emas Ilegal, Bareskrim Mabes Polri Geledah Toko dan Rumah Mewah di Nganjuk

Bareskrim Mabes Polri menggeledah sebuah toko emas di Jalan Ahmad Yani, Payaman, Nganjuk. Penggeledahan tersebut terkait dugaan pencucian uang dan emas ilegal
Kamis, 19 Februari 2026 - 18:56 WIB
Reporter:
Editor :

Nganjuk, tvOnenews.com - Bareskrim Mabes Polri menggeledah sebuah toko emas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk. Penggeledahan tersebut terkait dugaan pencucian uang dan emas ilegal.

Dari pantauan di lapangan terlihat sejumlah petugas kepolisian dari Provost dan Sabhara Polres Nganjuk. Tak lama petugas berseragam Bareskrim Mabes Polri masuk ke toko emas di Jalan Ahmad Yani.

Selain toko emas tim Bareskrim Mabes Polri  juga bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ganungkidul yang diduga berkaitan dengan pemilik usaha emas tersebut.

Mengutip pernyataan Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, tim penyidik sedang melakukan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama tindak pidana pencucian uang.

Menurutnya, kasus ini berasal dari tindak pidana secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari peti atau pertambangan tanpa izin atau dalam hal ini adalah pertambangan emas tanpa izin, tanpa dilengkapi dengan izin yang sah.

"Di mana dalam kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait dengan perkara yang saat ini sedang ditangani yaitu perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari tindak pidana asal yaitu berupa secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, melakukan pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertiwi atau pertambangan tanpa izin atau pertambangan emas tanpa izin yang sah," kata Ade, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan penyidikan berangkat dari laporan hasil analisis yang diterima oleh penyidik dari PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait dengan adanya tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas.

Selain itu, juga diketahui berasal dari kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin atau yang sering disebut dengan peti.

"Atas praktik pertambangan emas ilegal ini atau peti itu terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019 hingga tahun 2022," ujarnya.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan tidak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal.

"Jadi, emas berasal dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa yang disertai dengan izin yang sah dan aliran dana hasil tindak pidana peti tadi emas yang didapatkan dari pertambangan ilegal tadi itu mengalir kepada beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana yang saat ini dilakukan oleh penyidik berupa tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal pertambangan emas ilegal atau tanpa izin," tambahnya.

Berdasarkan penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal atau tanpa izin selama kurun waktu 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun. (kso/far)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:53
03:19
03:37
06:06
16:30
07:29

Viral