polisi tangkap kurir narkoba.
Sumber :
  • tim tvone - khumaidi

Kenal saat Pertandingan Bola Tahun 2018, Jadi Kurir Narkoba

Selasa, 24 Mei 2022 - 18:28 WIB

Sidoarjo, Jawa Timur - Satresnarkoba Sidoarjo berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pelaku I R alias H (24), warga Krian Kabupaten Sidoarjo, tidak berkutik saat petugas menangkapnya di Jalan Raya Bakalan, Tarik, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Petugas menemukan barang bukti satu poket narkotika jenis sabu dengan berat 25,86 gram. 

Petugas juga menggeledah kamar kos yang dihuni tersangka I R alias H. Petugas menemukan barang bukti satu poket narkotika jenis sabu dengan berat 49,13 gram beserta plastik klipnya, tiga kardus warna kuning yang didalamnya terdapat 300 bungkus plastik berisi pil logo LL, masing-masing berisi seribu butir, satu kardus warna hitam yang didalamnya terdapat 100  botol putih berisi pil logo LL masing-masing berisi seribu butir, 100 botol putih berisi pil logo LL masing-masing berisi seribu butir, 20 puluh butir pil ekstasi/ inex warna pink dengan bruto 7,54 gram beserta bungkusnya, dan dua timbangan elektrik.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, bahwa tersangka merupakan orang suruhan pengedar yang dikenalnya saat menonton pertandingan bola di tahun 2018, yang saat ini masih diburu.

“Tersangka IR alias H mengirim narkoba jenis sabu dan pil ekstasi masih di wilayah Sidoarjo dan telah beroperasi selama empat bulan,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Selasa (24/05). 

Tersangka dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3), pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (khu/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral