- tvOne - ika nurula
Oknum Wartawan di Mojokerto Terjaring OTT Kasus Pemerasan, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Mojokerto, tvOnenews.com – Kasus oknum wartawan Mabes News TV, Muhammad Amir Asnawi (42), diduga memeras pengacara di Mojokerto, memasuki tahap I. Penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan perkara ini ke kejaksaan untuk diteliti.
"Sekarang sudah memasuki tahap I, yaitu berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan, kami menunggu penelitian dari kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Aldhino menuturkan, tahap I atau pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dilakukan penyidik Unit Resmob pada Kamis (26/3). Dalam perkara ini, penyidik menjerat Amir dengan Pasal 482 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan.
"Nanti kami menunggu petunjuk teman-teman kejaksaan, apabila ada penambahan pasal, kami tambahkan nanti," terangnya.
Untuk melengkapi penyidikan, lanjut Aldhino, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto bakal memeriksa ahli pidana dan perwakilan Dewan Pers dalam minggu ini. Selain itu, ponsel milik Amir juga dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa sebagai barang bukti elektronik.
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dugaan pemerasan Amir terhadap pengacara. Pihaknya mempunyai waktu 7 hari untuk meneliti berkas perkara ini.
"Berkas perkara ini materinya masih kami godok, masih kami pelajari semua. Apakah ada keterlibatan orang lain, bagaimana perkembangannya ke depan. Kalau ada petunjuk, kami sampaikan ke penyidik," tandasnya.
Sebelumnya dalam kasus ini, Amir memposting berita terkait rehabilitasi penyalahguna sabu inisial ISM (23) dan JEF (44) di Instagram, YouTube, dan TikTok Mabes News TV. Dalam narasinya, ia menuduh Wahyu menerima uang pelicin Rp 30 juta untuk mengalihkan kedua pria tersebut dari penahanan polisi ke rehabilitasi.
Wahyu pun membantah tuduhan tersebut. Pengacara asal Desa Tumpapel, Dlanggu, Mojokerto, ini menegaskan ISM dan JEF direhabilitasi setelah menjalani asesmen terpadu. Masing-masing kena biaya sekitar Rp 10 juta untuk rehabilitasi di YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkotika.
Penunjukan YPP Al Kholiqi atas rekomendasi BNNK Mojokerto. Dalam kasus yang terjadi pada Desember 2025 itu, Wahyu bukan sebagai pengacara ISM dan JEF, tapi selaku anggota Divisi Hukum YPP Al Kholiqi.