- m habib
Kabag Organisasi Pemkab Gresik Temukan 13 Kejanggalan SK PNS dan PPPK Palsu yang Memakan Korban
Gresik, tvOnenews.com – Pasca viralnya korban SK PNS palsu masuk kerja di kantor Pemerintahan Kabupaten Gresik, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemkab Gresik, Bahagia Santosa menyatakan bahwa salah satu korban penerima SK PNS dan PPPK palsu masuk kerja hari pertama di Bagian Organisasi di lingkup kantor Bupati lantai 3, tepatnya pada Senin (6/4), pagi, setelah dia menerima SK.
"Yang masuk kerja ke Bagian Organisasi (inisial) MA, warga Gresik. Dalam SK yang dibawa statusnya PPPK," tuturnya pada awak media, Sabtu (11/4).
Bahkan Santoso menyebutkan dirinya sempat mengecek isi SK yang dibawa korban. Dalam SK itu tertera nama pejabat di lingkungan Pemkab Gresik. Ia merasa janggal setelah membaca SK yang dibawa korban yang lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) tersebut.
Masih menurut Santoso, setidaknya ada tiga belas kejanggalan. Pertama, nama jabatan di SK: Kelas Pemula, padahal tidak ada nama jabatan Kelas Pemula pada PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Kedua, gaji pokok tertulis 80 persen, sementara realitasnya gaji pokok diberikan secara penuh. Ketiga, unit kerja tertulis ortala, seharusnya Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
"Keempat, TTD Pak Agung (Kepala BKPSDM Agung Endro Dwi Setyo Utomo) bukan TTD elektronik, dan tidak menggunakan barcode," jelasnya.
Selanjutnya, tanggal SK 23 Februari 2024. Pada tanggal tersebut Agung Endro Dwi Setyo Utomo belum menjabat sebagai kepala BKPSDM.
"Keenam, barcode BKN yang terdapat dalam SK setelah saya telusuri tidak valid," lanjutnya.
Kemudian tertulis pula calon PPPK, sementara yang benar adalah calon PNS.
Ada pula beberapa kata di SK yang salah ketik, misalnya perjanjian ditulis perjanian, nomor ditulis nomer, badan kepegawaian negara tidak menggunakan huruf kapital (huruf besar).
Selain itu, kop surat pada SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) menggunakan kop BKD, tapi stempelnya BKPSDM.
Nama penerima SPMT (perempuan) sedangkan nama pegawai adalah seorang laki laki. Lalu, tanggal SPMT 03 Januari 2024, mendahului tanggal SK 23 Feb 2024. Hal yang tidak mungkin.
Adapun, kejanggalan lainnya yaitu nomor kode surat BKPSDM terbalik 437.37, seharusnya 437.73.
"Kejanggalan ke-13, NIP (Nomor Induk PPPK)nya janggal, tidak sesuai kode yang dikeluarkan BKN," sambungnya.
Karena terdapat keanehan, Santoso kemudian mengantarkan MA ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di lingkup Kantor Bupati Gresik lantai 3. (mhb/far)