- tvOne - m habib
Satpol PP Gresik Gelar Razia Jam Kerja, 21 ASN Terjaring saat Asik Ngopi di Luar Kantor
Gresik, tvOnenews.com – Pasca viralnya sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Bupati Gresik yang masuk kerja dengan berbekal SK palsu hingga membuat gempar, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik kini menggelar razia ASN pada jam kerja.
Razia dadakan dengan sasaran oknum ASN indisipliner ini dilakukan oleh puluhan petugas Satpol PP yang langsung menyasar kawasan belakang Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Gresik.
Dalam operasi yang digelar mulai Selasa (14/4) hingga rencananya sampai Kamis depan itu, petugas mengamankan sebanyak 21 aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan berada di luar kantor saat jam dinas dan sedang asyik minum kopi (ngopi, red).
Bahkan, salah satu yang turut diamankan saat terjaring razia yakni AG, sosok ASN yang belakangan ramai disebut sebagai oknum pelaku dalam dugaan kasus SK PNS palsu.
"Bener kami telah melakukan razia dan menjaring kurang lebih 21 ASN yang berada diluar kantor saat jam dinas. Namun, penindakan kali ini kamu ditegaskan tidak berkaitan langsung dengan kasus SK palsu tersebut," terang Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, Rabu (15/4/2026).
AG diamankan saat tengah asyik ngopi bersama rekannya di area kantin belakang MPP. Ia tidak dapat menunjukkan izin resmi dari atasan untuk berada di luar kantor saat jam kerja berlangsung.
"Razia ini merupakan bagian dari penegakan disiplin ASN. Ada sekitar 21 orang yang kami amankan, termasuk ASN yang namanya belakangan disebut di media dalam kasus SK ASN palsu,” jelasnya.
AG sendiri diketahui merupakan ASN aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik. Ia bersama ASN lainnya terjaring karena berada di lokasi publik tanpa keterangan jelas selama jam kerja.
Razia ini menyasar sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpul oknum ASN saat jam dinas, seperti pusat perbelanjaan, food court, hingga warung kopi di sekitar Kantor Bupati Gresik.
Selanjutnya, seluruh ASN yang terjaring akan didata dan diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk proses pembinaan serta penjatuhan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Setelah kami tindak, mereka kami data untuk kemudian dibina dan diberikan sanksi oleh kepala OPD masing-masing,” lanjutnya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, sekaligus menjadi peringatan agar tidak menyalahgunakan jam kerja. (mhb/gol)