news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan saat menunjukkan barang bukti solar ilegal sebanyak 17 ribu liter.
Sumber :
  • M Habib

Polres Gresik Gerebek Gudang Penimbunan 17 Ribu Liter BBM Subsidi di Wilayah Pantura, Amankan Satu Pelaku

Aparat kepolisian Resort Gresik, Polda Jatim, menggerebek lokasi penimbunan puluhan ribu liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Pantura Gresik.
Kamis, 16 April 2026 - 16:57 WIB
Reporter:
Editor :

Gresik, tvOnenews.com - Aparat kepolisian Resort Gresik, Polda Jatim, menggerebek lokasi penimbunan puluhan ribu liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Pantura Gresik. Dalam penggerebekan yang dilakukan Unit Pidter ini, seorang pelaku berhasil ditangkap.

Dalam keterangannya, polisi mengungkapkan, jika kasus pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter tersebut, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ZA (46) dan telah ditahan di Rutan Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026. Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).

Masih menurut Ramadhan, tak berhenti di lokasi pertama, polisi juga melakukan pengembangan dan kembali menemukan penimbunan solar subsidi di lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam sembilan tangki berkapasitas 1.000 liter,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut adalah ZA. Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya.

Kapolres Gresik menekankan jika pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006," tutupnya. (mhb/far)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:48
03:17
02:49
02:06
01:42
02:02

Viral