- tvOne - khumaidi
Bareskrim Geledah Kantor PT TSL di Sidoarjo, Kembangkan Kasus Impor HP Ilegal Rp235 Miliar
Sidoarjo, tvOnenews.com – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) yang berlokasi di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo, Selasa (21/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan impor ilegal telepon genggam dari China.
“Penggeledahan ini adalah tindak lanjut dari pengungkapan sebelumnya terkait importasi handphone ilegal berbagai merek dari China,” ujar Ade Safri kepada wartawan di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Gedangan, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas berbagai tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara, termasuk penyelundupan dan praktik ilegal lainnya.
Dalam pengungkapan sebelumnya, penyidik telah menggeledah enam lokasi di wilayah Jakarta dan menemukan puluhan ribu unit handphone ilegal.
Rinciannya, 56.557 unit iPhone senilai sekitar Rp225 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai sekitar Rp5 miliar, serta 18.574 aksesori (baterai, charger, kabel). Total barang bukti mencapai 76.756 unit dengan nilai sekitar Rp235 miliar.
“Barang bukti masih terus berkembang karena proses penyidikan masih berjalan,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni DCP alias P yang berperan memasukkan barang ke Indonesia tanpa standar SNI dan dalam kondisi tidak baru, serta SJ yang berperan sebagai distributor barang ilegal di dalam negeri.
Keduanya dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari Undang-Undang Perdagangan, Perindustrian, Telekomunikasi, Perlindungan Konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ade Safri mengungkapkan PT TSL diduga berperan sebagai holding company yang menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ilegal.
“PT TSL ini diduga menjadi bagian dari jaringan yang mengatur proses importasi handphone ilegal,” katanya.
Selain handphone, penyidik juga menemukan produk lain seperti pakaian bayi dan mainan anak yang belum memenuhi standar SNI wajib, namun sudah diperjualbelikan secara online.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke aktor utama, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. “Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, tergantung hasil pengembangan alat bukti,” tegas Ade Safri.