news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

kantor dindikbud lumajang.
Sumber :
  • tvOne - wawan sugiarto

Dua Pegawai Dindikbud Lumajang Terjaring Operasi Narkoba, Berstatus Aparatur Sipil Negara

Sebanyak dua orang pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terkonfirmasi ikut terjaring dalam operasi dugaan kasus narkotika.
Rabu, 29 April 2026 - 13:49 WIB
Reporter:
Editor :

Lumajang, tvOnenews.com - Sebanyak dua orang pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terkonfirmasi ikut terjaring dalam operasi dugaan kasus narkotika.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, mengamankan tiga orang dalam operasi penggerebekan dugaan kasus narkotika di aula Kantor Dindikbud Lumajang pada Senin (27/4/2026) malam.

Diketahui, dua orang di antaranya merupakan petugas aula berinisial S beserta petugas kebersihan Dindikbud Lumajang berinisial E.

Polisi juga mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial MS yang merupakan tenaga teknis dari pihak ketiga dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Plt. Kepala Dindikbud Lumajang, Patria Dwi Hastiadi, mengatakan memang benar bahwa ada dua orang pegawainya, yakni S dan E, sempat diamankan Satres Narkoba Polres Lumajang.

Namun, setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang untuk menjalani tes urine indikasi penggunaan narkotika, keduanya dinyatakan negatif dan langsung dibebaskan.

“Memang benar ada petugas aula dan petugas kebersihan kami, tapi sudah pulang setelah tes urine negatif,” kata Patria, Rabu (29/4).

Menurutnya, kedua pegawai yang sempat diamankan tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni S.

Sedangkan untuk E, diketahui sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Untuk S petugas aula berstatus PNS, dan petugas kebersihannya (PPPK) paruh waktu,” ucapnya.

Sebagai informasi, saat ini satu tersangka MS masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Satreskoba Polres Lumajang.

MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba tersebut kepada pihak penegak hukum. (wso/gol)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
08:16
01:43
01:40
01:45
06:15

Viral