news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dr. Rommy Hardyansah.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Dugaan Pemalsuan Dokumen di PT Harum Resource Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Nilai kepemilikan saham yang tiba-tiba merosot hampir separuh menjadi titik awal terbongkarnya dugaan pemalsuan dokumen di tubuh PT Harum Resource. Dari semula menguasai sekitar 99 persen saham, kini hanya tersisa 49 persen.
Kamis, 30 April 2026 - 19:18 WIB
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com - Nilai kepemilikan saham yang tiba-tiba merosot hampir separuh menjadi titik awal terbongkarnya dugaan pemalsuan dokumen di tubuh PT Harum Resource. Dari semula menguasai sekitar 99 persen saham, kini hanya tersisa 49 persen. Karena itu, Direktur PT Harum Resource Ferry Is Mirza melaporkan Sabar Gunawan Harefa alias Soter ke Polrestabes Surabaya dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Direktur PT Harum Resource, Ferry Is Mirza, melalui kuasa hukumnya, Dr. Rommy Hardyansah, mendesak Polrestabes Surabaya segera menetapkan Sabar Gunawan Harefa alias Soter sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan sejak 10 Januari 2025, dengan nomor perkara LP/B/31/I/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.

“Kerugian klien kami jelas dan terukur. Dilusi saham dari 99 persen menjadi 49 persen bukan hal kecil,” tegas Rommy.

Menurutnya, penurunan saham tersebut bukan dinamika bisnis biasa, melainkan akibat tindakan melawan hukum berupa dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Perkara ini bermula dari penandatanganan dokumen kerja sama pada 18 Oktober 2023 bernomor 01/HR-ASM-TJI/10/2023. Dalam dokumen itu, Soter mengatasnamakan diri sebagai Direktur PT Harum Resource, padahal masa jabatannya telah berakhir sejak 23 Mei 2018 dan tidak pernah diperpanjang.

Tak hanya itu, dalam dokumen yang sama, Soter juga disebut mengklaim sebagai Direktur PT Anugerah Sukses Mining dan menjalin kerja sama dengan perusahaan asing, Tianjin Jichengda Industry Ltd.

“Dalam satu dokumen dia mengaku sebagai direktur dua perusahaan sekaligus. Ini indikasi kuat adanya keterangan palsu,” ujar Rommy.

Status hukum Soter, lanjutnya, telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 488/K/PDT/2026 tertanggal 25 Maret 2026 yang menyatakan yang bersangkutan bukan direktur PT Harum Resource.

“Kalau statusnya sudah diputus bukan direktur, maka seluruh tindakan yang mengatasnamakan jabatan itu tidak sah,” tegasnya.

Meski demikian, Rommy menilai proses penyelidikan belum berjalan optimal. Dalam gelar perkara khusus di Polrestabes Surabaya pada 28 April 2026, sejumlah bukti penting, termasuk putusan pengadilan yang telah inkrah, tidak dipaparkan secara maksimal.

Ia juga menyoroti pengakuan terlapor yang menyatakan dirinya sudah tidak menjabat sebagai direktur, namun tidak didalami penyidik.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:19
01:18
05:01
01:45
01:05
01:11

Viral