news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tiga terdakwa suap jabatan perangkat desa Kediri jalani sidang vonis di Tipikor Surabaya..
Sumber :
  • tvOne - khumaidi

Tiga Terdakwa Suap Jabatan Desa Kediri Jalani Sidang Vonis di Tipikor Surabaya

Tiga terdakwa suap jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Selasa, 5 Mei 2026 - 20:19 WIB
Reporter:
Editor :

Sidoarjo, tvOnenews.com - Tiga terdakwa perkara suap atau jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/5/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, S.H., M.H., dengan terdakwa Sutrisno, S.Pd., M.M. bin Jinal (Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih), Imam Jamiin (Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan), serta Darwanto (Kepala Desa Pojok).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terdakwa sebagai penyelenggara negara terbukti turut serta menerima hadiah atau janji, yang diketahui atau patut diduga dimaksudkan untuk memengaruhi tindakan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban,” ujar hakim.

Majelis kemudian menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Darwanto divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti Rp178 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut unsur kesengajaan tertentu tidak sepenuhnya terbukti, termasuk terkait dugaan pembiaran. Namun, Darwanto terbukti menerima aliran dana sekitar Rp42 juta dari setiap desa dalam proses rekrutmen tersebut.

Sementara itu, Sutrisno dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta, subsider kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp6,4 miliar.

Hakim menilai Sutrisno memperoleh keuntungan hingga Rp12 miliar. Meski sebagian dana sekitar Rp1,678 miliar disebut mengalir ke berbagai pihak untuk “pengamanan”, seluruh beban tetap dibebankan kepada terdakwa karena pihak lain tidak diproses hukum. Sejumlah dana juga disebut telah dikembalikan, antara lain sekitar Rp5 miliar dan Rp1,761 miliar yang sempat disalurkan ke berbagai pihak.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:35
02:50
04:42
00:59
01:38
05:04

Viral