- m habib
Jual Miras Warung Remang di Dukun Gresik Digerebek Polisi, Satu Orang Diamankan
Gresik, tvOnenews.com - Kerap meresahkan masyarakat lantaran sering digunakan untuk pesta minuman keras (miras), sebuah warung di wilayah Kecamatan Dukun, Gresik Rabu dini hari digerebek polisi.
Pihak Kepolisian Resort Gresik menjelaskan, jika kegiatan penggerebekan itu untuk merespons aduan masyarakat.
"Jajaran Polres Gresik langsung bergerak menindak peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Dukun," ujar Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, Rabu (6/5).
Masih menurut AKP Satriyono, dalam operasi penggerebekan yang digelar Unit Turjawali Sat Samapta dengan sasaran warung remang-remang di Desa Lowayu itu, polisi berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan warga terkait maraknya penjualan miras dan aktivitas warung remang-remang yang meresahkan masyarakat.
"Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sebuah warung di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun. Saat dilakukan patroli dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan praktik penjualan minuman keras yang disembunyikan di dalam kamar serta ruangan warung," jelasnya.
Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual. Selain itu, puluhan botol miras berbagai merek turut disita sebagai barang bukti, di antaranya satu botol arak, 39 botol bir Guinness, sembilan botol Qro kuning, 11 botol bir Singaraja, tiga botol Kawa-Kawa, enam botol Aka, serta empat botol Aka Merah.
Ditambahkannya bahwa penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Berdasarkan aduan warga, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung yang dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan,” imbuhnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penindakan tipiring oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik.
Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli serta menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana, dapat segera melaporkan melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (mhb/far)