news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Modus Palsukan Iklan Marketplace, Sindikat Penipuan Mobil Online Lintas Provinsi Dibongkar Polda Jatim.
Sumber :
  • syamsul huda

Modus Palsukan Iklan Marketplace, Sindikat Penipuan Mobil Online Lintas Provinsi Dibongkar Polda Jatim

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online berkedok jual beli mobil dengan modus skema segitiga yang beroperasi lintas daerah
Senin, 11 Mei 2026 - 16:28 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online berkedok jual beli mobil dengan modus skema segitiga yang beroperasi lintas daerah. Sebanyak 11 pelaku berhasil diringkus dari sejumlah lokasi berbeda, yakni Kediri, Batam, hingga Samarinda.

Sindikat tersebut diduga meraup keuntungan miliaran rupiah setiap bulan dengan memanfaatkan transaksi kendaraan melalui media sosial dan marketplace.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan siber yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.

“Perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5).

Kasus ini terungkap setelah seorang korban asal Jawa Timur tertipu saat hendak membeli mobil Toyota Innova melalui Facebook pada Februari 2026. Korban yang sudah percaya kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp220 juta dari total harga kendaraan Rp315 juta.

Namun setelah uang dikirim, pelaku langsung menghilang dan memblokir seluruh akses komunikasi korban.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, para pelaku menjalankan aksi dengan skema segitiga. Mereka mengambil iklan mobil dari marketplace lalu mengunggah ulang di platform lain dengan harga menarik untuk memancing korban.

Setelah ada calon pembeli, pelaku mempertemukan korban dengan penjual asli tanpa sepengetahuan keduanya. Saat transaksi berlangsung, pembayaran diarahkan ke rekening milik sindikat.

“Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan,” jelas Kombes Pol Bimo.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum bergerak menangkap pelaku lain di Batam dan Samarinda. Salah satu tersangka berinisial AF diketahui berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar anggota sindikat.

“Pelaku yang diamankan di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap Kombes Pol Bimo.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita dua unit mobil, satu motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit ponsel, rekening koran, hingga berbagai atribut perbankan yang diduga dipakai untuk menjalankan aksi penipuan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. (sha/far)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:33
02:53
07:16
00:53
01:07
05:10

Viral