news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa hukum pelapor, Dr. Rommy Hardyansah.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Kesimpulan Gelar Perkara Kasus PT Harum Resource

Kuasa hukum pelapor, Rommy Hardyansah, menegaskan perkara tersebut bukan sekadar sengketa perdata, namun telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemalsuan surat
Selasa, 12 Mei 2026 - 17:42 WIB
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com - Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen di tubuh PT Harum Resource menuai sorotan tajam. Kuasa hukum pelapor menilai penyidik tidak profesional dan mengabaikan sejumlah fakta hukum penting dalam gelar perkara yang justru mengarah pada rekomendasi penghentian penyidikan.

Pihak pelapor menilai proses penanganan perkara terkesan berat sebelah karena kronologi yang dipaparkan dalam gelar perkara disebut hanya berasal dari versi terlapor, yakni Sabar Gunawan Harefa alias Soter, sementara fakta, bukti, serta argumentasi hukum dari pihak korban tidak ditampilkan secara utuh.

Kasus ini bermula ketika Soter diduga tetap mengatasnamakan diri sebagai direktur PT Harum Resource dalam penandatanganan kerja sama pada 18 Oktober 2023. Padahal, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Nomor 1 tanggal 2 Agustus 2017, masa jabatannya sebagai direktur telah berakhir sejak 23 Mei 2018.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Rommy Hardyansah, SH, MH, CTL, CRA, menegaskan perkara tersebut bukan sekadar sengketa perdata, melainkan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

“Yang menjadi persoalan utama adalah seseorang yang sudah tidak memiliki kewenangan hukum, namun tetap bertindak dan menandatangani dokumen atas nama perusahaan. Itu bukan persoalan administratif biasa, tetapi dugaan tindak pidana serius,” tegas Rommy.

Menurut Rommy, penyidik telah keliru memahami substansi penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 27 Februari 2023 yang dijadikan dasar pembenaran tindakan Soter. Ia menegaskan penetapan tersebut hanya memberikan izin penyelenggaraan RUPS karena perusahaan dianggap vakum, bukan pengangkatan kembali Soter sebagai direktur.

“Penetapan itu bukan pengangkatan direktur. Tapi justru dipakai sebagai dasar pembenaran tindakan terlapor. Ini menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam membaca fakta hukum,” ujarnya.

Rommy menjelaskan, Soter awalnya memang masuk dalam struktur perusahaan pada tahun 2011 sebagai direktur. Namun, berdasarkan akta RUPS tahun 2017, masa jabatannya dibatasi hanya sampai 23 Mei 2018.

“Fakta hukumnya sangat terang. Setelah tanggal itu tidak ada lagi kewenangan bertindak atas nama perusahaan,” katanya.

Meski demikian, pada 18 Oktober 2023, Soter diduga tetap menggunakan status direktur dalam dokumen kerja sama yang berkaitan dengan PT Harum Resource, PT Anugerah Surya Mining, dan perusahaan asing Tianjin Jichengda Industry (TJI).

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
01:22
05:11
01:38
03:33
22:38

Viral