news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polrestabes Surabaya mengungkap jaringan kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Jual Mobil dengan STNK Aspal, Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan Dibekuk di Surabaya

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya mengungkap jaringan kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dan perdagangan kendaraan bermotor tidak resmi.
Kamis, 28 Mei 2026 - 17:09 WIB
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya mengungkap jaringan kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dan perdagangan kendaraan bermotor tidak resmi. Sebanyak lima orang pelaku dari berbagai wilayah Jawa Timur berhasil diringkus tim opsnal Unit Jatanras dalam rangkaian operasi penangkapan yang digelar di dua kabupaten dan kota pada awal Mei lalu.

Kelima tersangka tersebut berinisial W.I.S (30), warga Banyuwangi; A.Y.H (26); A (57); A.R (45); dan M.A (53), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten dan Kota Pasuruan. Mereka ditangkap dalam rentang waktu 6 hingga 8 Mei 2026 menyusul laporan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, pemalsuan surat, hingga penipuan yang tercatat dalam Nomor LP-A/ /V/RES1.24./2026/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, modus operandi kelompok ini berjalan terstruktur. Pelaku utama, W.I.S, bergerak sebagai penjual kendaraan bermotor. Salah satu aksinya terungkap saat ia menjual sebuah mobil Honda CRV tahun 2002 yang hanya dilengkapi surat-surat palsu. Dokumen tersebut dipesannya dari rekan sekaligus pemasok barang bodong, A.Y.H, yang berdomisili di Gondangwetan, Pasuruan.

"A.Y.H dikenal sebagai pedagang kendaraan bodong, kendaraan yang dijualnya hanya dilengkapi surat palsu alias STNK aspal. Dalam menjalankan aksinya, ia kerap didampingi dan diantar oleh tersangka lain berinisial A," ungkap sumber kepolisian.

Di balik layar, pembuat dokumen palsu tersebut adalah A.R, warga Kecamatan Rejoso, Pasuruan. Ia bekerja secara mandiri di rumahnya dengan peralatan lengkap untuk memalsukan dokumen kendaraan. Bahan baku dan perlengkapan pencetakan dokumen tersebut diperoleh dari tersangka M.A, warga Kota Pasuruan.

Aksi kejahatan mereka terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dan mulai melakukan penyelidikan mendalam. Tim Jatanras kemudian melakukan pemetaan keberadaan pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan bertahap di beberapa lokasi berbeda.

Pada Rabu (6/5/2026), penangkapan pertama dilakukan di kawasan Pondok Pesantren Nurul Khidmah, Kecamatan Tandes, Surabaya. Operasi kemudian berlanjut ke Pasuruan, di antaranya di SPBU Kebonagung, Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, hingga kawasan Petahunan, Kota Pasuruan, pada 7 dan 8 Mei 2026. Seluruh tersangka kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:20
02:44
01:15
01:30
01:23
00:58

Viral