Polemik Dugaan Pungli Parkir Event Festival Rontek 2026, Dishub Pacitan Sebut Penuhi Target PAD
- agus wibowo
Pacitan, tvOnenws.com - Festival rontek yang digelar Pemkab Pacitan selama tiga malam, merupakan agenda besar yang setiap tahun menyedot ribuan pengunjung. Sudah tentu pada event ini mampu mendongkrak kunjungan wisata dan meningkatkan mobilitas kendaraan. Sehingga ladang parkir menjadi salah satu sumber pendapatan yang dapat dimaksimalkan oleh Pemerintah Daerah.
Namun demikian, dibalik kesuksesan festival rontek tersebut, muncul polemik atas penarikan tarif parkir dengan nilai yang melebihi aturan dan tanpa disertai karcis resmi. Dugaan pungli yang terjadi di berbagai lokasi parkir ini melibatkan petugas beratribut Dinas Perhubungan (Dishub).
Warga merasa resah dengan praktik pungutan liar tersebut membuat citra buruk festival rontek. Bahkan pungli yang terjadi berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tentu ini harus menjadi perhatian serius. Mereka menggunakan atribut Dishub dan terang-terangan meminta uang. Tidak ada karcisnya. Ya ini artinya jukir melakukan itu atas izin Dinas Perhubungan. Bisa dikatakan pungutan liar yang dikelola Dishub," terang Ahmad (32), warga asal Kebonagung korban pengguna jasa parkir.
Ahmad menambahkan praktik pungli retribusi parkir tanpa bukti pembayaran resmi dijadikan alat untuk meraup keuntungan pribadi. Anehnya, dinas perhubungan memberikan keleluasaan tugas terhadap juru parkir dengan beratribut. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merugikan keuangan daerah.
"Ribuan kendaraan yang parkir selama tiga hari pelaksanaan festival. Kalau per motor Rp3.000, sudah berapa dan kemana uang hasil parkir tersebut. Ini yang harus dijawab secara terbuka oleh Dishub," tambahnya.
Kepala Bidang Lalin dan Angkutan Dinas Perhubungan Pacitan, Tri Meidiarto mengatakan bahwa dishub memang menugaskan juru parkir di sejumlah kantong lokasi parkir untuk penataan kendaraan. Hasil retribusi untuk memenuhi target PAD.
“Kami memang menugaskan meraka untuk membantu penataan parkir saat festival rontek yang berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 17 sampai 19 Juli 2026. Terkait penarikan retribusi parkir tanpa karcis pada event rontek tersebut terkumpul tiga juta rupiah dan seluruhnya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Deni Cahyantoro, Kepala Badan Keuangan Daerah Pacitan menegaskan Pendapatan Asli Daerah ada regulasinya, tidak serta merta mendapat setoran dalam uang tunai.
Load more