- tvOne - zainal azkhari
Jual Mobil dengan STNK Aspal, Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan Dibekuk di Surabaya
Surabaya, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya mengungkap jaringan kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dan perdagangan kendaraan bermotor tidak resmi. Sebanyak lima orang pelaku dari berbagai wilayah Jawa Timur berhasil diringkus tim opsnal Unit Jatanras dalam rangkaian operasi penangkapan yang digelar di dua kabupaten dan kota pada awal Mei lalu.
Kelima tersangka tersebut berinisial W.I.S (30), warga Banyuwangi; A.Y.H (26); A (57); A.R (45); dan M.A (53), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten dan Kota Pasuruan. Mereka ditangkap dalam rentang waktu 6 hingga 8 Mei 2026 menyusul laporan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, pemalsuan surat, hingga penipuan yang tercatat dalam Nomor LP-A/ /V/RES1.24./2026/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, modus operandi kelompok ini berjalan terstruktur. Pelaku utama, W.I.S, bergerak sebagai penjual kendaraan bermotor. Salah satu aksinya terungkap saat ia menjual sebuah mobil Honda CRV tahun 2002 yang hanya dilengkapi surat-surat palsu. Dokumen tersebut dipesannya dari rekan sekaligus pemasok barang bodong, A.Y.H, yang berdomisili di Gondangwetan, Pasuruan.
"A.Y.H dikenal sebagai pedagang kendaraan bodong, kendaraan yang dijualnya hanya dilengkapi surat palsu alias STNK aspal. Dalam menjalankan aksinya, ia kerap didampingi dan diantar oleh tersangka lain berinisial A," ungkap sumber kepolisian.
Di balik layar, pembuat dokumen palsu tersebut adalah A.R, warga Kecamatan Rejoso, Pasuruan. Ia bekerja secara mandiri di rumahnya dengan peralatan lengkap untuk memalsukan dokumen kendaraan. Bahan baku dan perlengkapan pencetakan dokumen tersebut diperoleh dari tersangka M.A, warga Kota Pasuruan.
Aksi kejahatan mereka terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dan mulai melakukan penyelidikan mendalam. Tim Jatanras kemudian melakukan pemetaan keberadaan pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan bertahap di beberapa lokasi berbeda.
Pada Rabu (6/5/2026), penangkapan pertama dilakukan di kawasan Pondok Pesantren Nurul Khidmah, Kecamatan Tandes, Surabaya. Operasi kemudian berlanjut ke Pasuruan, di antaranya di SPBU Kebonagung, Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, hingga kawasan Petahunan, Kota Pasuruan, pada 7 dan 8 Mei 2026. Seluruh tersangka kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan.
Dari tangan kelima pelaku, penyidik menyita puluhan barang bukti yang sangat mencengangkan. Tak hanya kendaraan yang diperjualbelikan secara ilegal, polisi juga menemukan bengkel percetakan dokumen palsu bergerak.
Barang bukti yang diamankan antara lain 318 lembar surat pajak, 7 lembar KTP palsu, 22 lembar STNK palsu, 2 lembar SIM palsu, serta peralatan pembuatnya seperti 1 unit printer, stempel, penggaris, solatip, pensil warna, gunting, dan kertas khusus.
Selain dokumen, polisi juga menyita 4 unit sepeda motor dan 4 unit mobil yang menjadi objek perdagangan ilegal, meliputi Suzuki XL7, Mercy tahun 1995, Kijang, dan Honda CRV tahun 2002 yang menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Heriyanto, membenarkan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, sindikat ini terbukti meresahkan masyarakat karena memproduksi dan memperjualbelikan dokumen kendaraan palsu yang berbahaya jika beredar di jalan raya.
"Benar, kami telah mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti yang sangat lengkap. Mereka kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan atau Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait persekongkolan, tadah barang, pemalsuan surat, dan penipuan," tegas AKBP Edy Heriyanto saat dikonfirmasi.
Edy menjelaskan, peran masing-masing tersangka saling berkaitan membentuk mata rantai kejahatan. Ada yang bertugas menjual, ada yang memasok kendaraan bodong, ada yang menyediakan bahan, hingga ada yang bertindak sebagai pencetak dokumen palsu.
"Modusnya sangat merugikan konsumen dan melanggar hukum. Kendaraan yang dibeli masyarakat ternyata suratnya palsu, padahal nilainya mahal. Kami imbau masyarakat lebih teliti dan pastikan keaslian dokumen kendaraan di Samsat sebelum bertransaksi," tambahnya.
Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Surabaya. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas dari sindikat pemalsuan dokumen ini. (zaz/gol)