news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelapor, Hartono Lidianto.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Cari Keadilan, Korban Renovasi Rumah Mangkrak Rp700 Juta Minta Penyidikan Dugaan Penipuan Tetap Berjalan

Keputusan menghentikan sementara penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek renovasi rumah senilai sekitar Rp700 juta menuai sorotan.
Kamis, 4 Juni 2026 - 14:09 WIB
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com - Keputusan menghentikan sementara penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek renovasi rumah senilai sekitar Rp700 juta menuai sorotan. Pelapor, Hartono Lidianto, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik Polrestabes Surabaya karena laporan pidana telah lebih dahulu diproses sebelum muncul gugatan perdata dari pihak terlapor.

Perkara ini bermula dari proyek renovasi rumah di kawasan Pondok Mutiara, Sidoarjo, yang dikerjakan kontraktor berinisial KYP pada Juni 2022. Berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB), nilai pekerjaan tahap pertama dan kedua mencapai sekitar Rp700 juta dengan target penyelesaian selama 210 hari atau sekitar Januari 2023 tuntas.

Namun, hingga batas waktu berakhir, proyek tersebut disebut tidak kunjung selesai. Hartono mengaku telah beberapa kali memberikan peringatan dan somasi kepada kontraktor, tetapi pembangunan tetap mangkrak.

Merasa dirugikan, Hartono melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Surabaya pada Juni 2024 dengan nomor LP/B/575/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Proses hukum kemudian meningkat ke tahap penyidikan yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Maret 2025.

Namun, di tengah proses tersebut, penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menyampaikan bahwa penanganan perkara pidana ditangguhkan hingga perkara perdata yang diajukan pihak kontraktor pada Juli 2025 memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Keputusan tersebut dinilai tidak tepat. Mulyanto Wijaya, penasihat pelapor, mengatakan alasan penundaan penyidikan dengan merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 menimbulkan pertanyaan karena laporan pidana telah lebih dahulu masuk dan bahkan sudah memasuki tahap penyidikan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, laporan pidana diajukan pada Juni 2024 dan penyidikan sudah berjalan hingga terbit SPDP pada Maret 2025. Namun prosesnya tiba-tiba ditangguhkan karena adanya gugatan perdata yang justru baru diajukan pada Juli 2025,” ujarnya.

Ia menilai penerapan Perma Nomor 1 Tahun 1956 dalam perkara tersebut patut dikaji kembali. Sebab, menurutnya, substansi perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pelaksanaan proyek renovasi rumah, bukan sengketa kepemilikan tanah yang lazim menjadi dasar penerapan aturan tersebut.

Mulyanto juga menyoroti bahwa hukum pidana dan hukum perdata merupakan dua rezim yang berbeda sehingga keberadaan gugatan perdata tidak serta-merta menghapus ataupun menghentikan proses pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

“Kami berharap penyidik tetap melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan agar korban atau pelapor memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Dugaan tindak pidana dan sengketa perdata merupakan dua hal yang berbeda,” katanya.

Hal senada disampaikan Hartono. Ia mengaku heran karena laporan pidana yang lebih dahulu diajukan justru tertunda setelah muncul gugatan perdata dari pihak yang dilaporkannya.

“Saya mencari keadilan melalui jalur hukum karena merasa dirugikan. Laporan pidana sudah berjalan lebih dulu dan kasus ini bukan sengketa tanah. Karena itu saya berharap penyidikan tetap dilanjutkan agar saya bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Bahkan, dalam proses penyidikan, hasil penilaian teknis dari tim ahli Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) juga disebut menjadi salah satu fakta yang diperiksa penyidik. Berdasarkan penilaian tersebut, progres pembangunan disebut belum mencapai 60 persen, berbeda dengan klaim pemborong yang menyatakan pekerjaan telah mencapai sekitar 90 persen.

Kini, perkara perdata yang diajukan pihak kontraktor masih berproses di tingkat kasasi. Sementara itu, pelapor mendesak agar penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan tetap dilanjutkan karena menilai penghentian sementara penyidikan berpotensi menunda kepastian hukum bagi korban yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah. (zaz/gol)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:01
00:57
00:53
05:22
01:12
07:33

Viral