news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bareskrim Sita Pabrik Pemurnian Emas.
Sumber :
  • Tim tvone - tim tvone

Bareskrim Sita Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo, Operasional Dihentikan dalam Kasus Tambang Ilegal dan TPPU

Dittipideksus Bareskrim Polri menyita pabrik pemurnian emas milik PT Simbajaya Utama (SJU) di kawasan Jalan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Kamis, 11 Juni 2026 - 21:17 WIB
Reporter:
Editor :

Sidoarjo, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita pabrik pemurnian emas milik PT Simbajaya Utama (SJU) di kawasan Jalan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Penyitaan dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani penyidik, Kamis (11/6.)

Penyitaan tersebut membuat seluruh aktivitas operasional pabrik dihentikan untuk kepentingan penyidikan. Objek yang disita meliputi mesin-mesin pengolahan dan pemurnian emas, fasilitas produksi, hingga bangunan kantor dan pabrik yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjutak menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563 Tahun 2026 tertanggal 9 Juni 2026.

"Yang dilakukan penyitaan adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan pemurnian maupun pengolahan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin. Dengan penyitaan ini, operasional fasilitas tersebut dihentikan untuk kepentingan proses penyidikan," ujar Ade.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan tindak pidana di bidang pertambangan mineral yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW. Ketiganya diduga membeli dan menampung emas hasil pertambangan tanpa izin dari sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat, sebelum diproses lebih lanjut melalui jaringan usaha yang mereka kendalikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, emas yang berasal dari aktivitas tambang ilegal tersebut diduga dimurnikan di fasilitas PT Simbajaya Utama. Setelah melalui proses pengolahan, emas kemudian dijual kembali dalam berbagai bentuk dan ukuran, sementara hasil transaksi keuangannya diduga dialirkan melalui sejumlah rekening untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Dalam berkas perkara terpisah, dua orang yang pernah dan masih menjabat sebagai Direktur PT Simbajaya Utama ditetapkan sebagai tersangka, yakni DHB yang menjabat pada periode Agustus 2021 hingga September 2022 serta VC yang menjabat sejak September 2022 hingga saat ini.

Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:39
05:01
09:20
06:52
03:24
01:04

Viral