news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nenek Ngatini Laporkan Bank Daerah ke Polisi.
Sumber :
  • tim tvone - rohmadi

Nenek Ngatini di Jombang Laporkan Bank Daerah ke Polisi, Sengketa Kredit Rp140 Juta Masuk Ranah Pidana

Kasus kredit yang menjerat Ngatini (69), seorang penjual sayur keliling asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. 
Rabu, 8 Juli 2026 - 13:09 WIB
Reporter:
Editor :

Jombang, tvOnenews.com – Kasus kredit yang menjerat Ngatini (69), seorang penjual sayur keliling asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. 

Setelah sebelumnya menghadapi gugatan perdata terkait kredit bermasalah, kini lansia tersebut resmi melaporkan PT BPR Bank Jombang (Perseroda) ke Polres Jombang atas dugaan tindak pidana di bidang perbankan.

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Adang Dwi Widagdo, pada Senin (6/7). Pengaduan itu telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan yang disampaikan, pihak pelapor menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Maghribi Agus Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan awal.

"Laporannya sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).

Menurut Maghribi, penyidik akan menelaah seluruh dokumen dan keterangan yang diserahkan pelapor guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika kliennya menerima dua bendel dokumen gugatan sederhana dari Pengadilan Negeri Jombang pada April 2026.

Dari dokumen tersebut, Ngatini mengaku terkejut karena namanya tercantum sebagai debitur kredit senilai Rp70 juta di PT BPR Bank Jombang Kantor Kas Kabuh. Dalam berkas yang diterimanya disebutkan terdapat perjanjian kredit tertanggal 27 September 2024 dengan jaminan dua sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko Purwanto.

Namun, Ngatini membantah pernah mengajukan pinjaman maupun menandatangani dokumen kredit sebagaimana tercantum dalam berkas tersebut. Merasa dirugikan, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum pidana.

"Klien kami tidak pernah merasa menerima dana sebesar Rp70 juta sebagaimana yang tercantum dalam dokumen kredit itu," ujar Adang.

Saat ini, tim kuasa hukum juga tengah menelusuri aliran dana dari pencairan kredit yang menjadi pokok sengketa.
"Logikanya, kalau kredit dicairkan berarti ada dana yang keluar. Yang sedang kami telusuri sekarang adalah kemana dana tersebut mengalir," katanya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:56
01:15
05:45
01:34
01:16

Viral