- tim tvone - rohmadi
Nenek Ngatini di Jombang Laporkan Bank Daerah ke Polisi, Sengketa Kredit Rp140 Juta Masuk Ranah Pidana
Jombang, tvOnenews.com – Kasus kredit yang menjerat Ngatini (69), seorang penjual sayur keliling asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya menghadapi gugatan perdata terkait kredit bermasalah, kini lansia tersebut resmi melaporkan PT BPR Bank Jombang (Perseroda) ke Polres Jombang atas dugaan tindak pidana di bidang perbankan.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Adang Dwi Widagdo, pada Senin (6/7). Pengaduan itu telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan yang disampaikan, pihak pelapor menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Maghribi Agus Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan awal.
"Laporannya sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).
Menurut Maghribi, penyidik akan menelaah seluruh dokumen dan keterangan yang diserahkan pelapor guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika kliennya menerima dua bendel dokumen gugatan sederhana dari Pengadilan Negeri Jombang pada April 2026.
Dari dokumen tersebut, Ngatini mengaku terkejut karena namanya tercantum sebagai debitur kredit senilai Rp70 juta di PT BPR Bank Jombang Kantor Kas Kabuh. Dalam berkas yang diterimanya disebutkan terdapat perjanjian kredit tertanggal 27 September 2024 dengan jaminan dua sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko Purwanto.
Namun, Ngatini membantah pernah mengajukan pinjaman maupun menandatangani dokumen kredit sebagaimana tercantum dalam berkas tersebut. Merasa dirugikan, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum pidana.
"Klien kami tidak pernah merasa menerima dana sebesar Rp70 juta sebagaimana yang tercantum dalam dokumen kredit itu," ujar Adang.
Saat ini, tim kuasa hukum juga tengah menelusuri aliran dana dari pencairan kredit yang menjadi pokok sengketa.
"Logikanya, kalau kredit dicairkan berarti ada dana yang keluar. Yang sedang kami telusuri sekarang adalah kemana dana tersebut mengalir," katanya.
Adang menegaskan, kliennya hanya mengakui pernah menerima dana sebesar Rp25,5 juta dan tidak pernah memperoleh pencairan kredit Rp70 juta sebagaimana tercatat dalam dokumen perbankan.
Menurutnya, laporan pidana sementara ini ditujukan kepada pihak bank karena dokumen kredit yang dipersoalkan diterbitkan atas nama Ngatini. Sedangkan mengenai siapa pihak yang nantinya harus bertanggung jawab, sepenuhnya akan ditentukan melalui proses penyelidikan aparat kepolisian.
"Semua dokumen yang kami miliki sudah kami serahkan kepada penyidik. Kami menunggu hasil penyelidikan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," tegasnya.
Sementara itu, pihak PT BPR Bank Jombang sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait fasilitas kredit yang dipersoalkan.
Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa terdapat dua fasilitas kredit masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman yang dicairkan pada 27 September 2024.
Menurutnya, dana kredit atas nama Ngatini tidak diberikan secara tunai kepada nasabah, melainkan digunakan untuk melunasi fasilitas kredit yang telah ada sebelumnya beserta biaya administrasi yang menyertainya.
"Fasilitas kredit atas nama Bu Ngatini dan Pak Sukarman sama-sama dicairkan pada 27 September 2024. Saat ini posisi keduanya memang macet," jelas Aan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada dana yang diterima langsung oleh nasabah karena seluruh pencairan digunakan untuk penyelesaian kewajiban kredit terdahulu.
"Memang tidak ada uang yang diterima nasabah karena dipakai untuk pelunasan kredit sebelumnya dan biaya administrasi," katanya.
Pihak bank juga menyebut upaya penyelesaian secara damai pernah dilakukan. Dalam proses tersebut, nasabah disebut telah menyatakan kesanggupan untuk melakukan pembayaran cicilan sebanyak tiga kali.
Kini, perkara yang menyita perhatian publik di Jombang itu memasuki tahap penyelidikan kepolisian. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi penentu apakah sengketa kredit yang menimpa Ngatini hanya merupakan persoalan administrasi perbankan atau terdapat unsur pidana yang harus diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (roi/hen)