Tangkapan layar pernikahan manusia dengan kambing.
Sumber :
  • tvone - habib

Pertaubatan 4 Pelaku Pernikahan Manusia dan Kambing Tak Hapus Pidana. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Jumat, 10 Juni 2022 - 09:58 WIB

“Sementara itu, beberpa pihak yang terlibat, mendukung dan membantu pelanggaran secara hukum sebagaimana diatur oleh pasal 55 KUHP. Pokok hukuman juga bagi orang atau kelompok yang ikut serta atau bersekongkol dalam suatu tindak kejahatan,” jelas Fajar pada wartawan.

Fajar menegaskan, walaupun pelaku sudah melakukan pertaubatan, tidak menghapus perbuatan pidananya. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan melakukan pemeriksaan orang-orang yang terlibat.

“Kami suport dari elemen masyarakat salah satunya dari Ormas IDR yang melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik. Tidak hanya itu, pihak-pihak yang diundang merasa diundang di prank atau dijebak, harus berani ikut melaporkan,” pungkasnya. (mhb/rey)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:06
03:27
02:55
04:42
04:28
Viral