- tvOne - agus wibowo
Perundungan Penyandang Disabilitas di Pacitan, Polisi Siap Proses Hukum Jika Ada Laporan
Pacitan, tvOnenews.com - Kasus perundungan terhadap penyandang disabilitas di Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, kembali bergulir. Meski sebelumnya perkara tersebut telah dimediasi oleh Polsek Arjosari dan kedua pihak disebut sempat sepakat berdamai, pihak keluarga korban mengaku belum menerima penyelesaian tersebut.
Kini, kepolisian Pacitan kembali membuka ruang untuk memproses perkara tersebut secara hukum. Polres Pacitan menyatakan masih menunggu laporan resmi dari pihak korban.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, proses hukum dapat dilakukan apabila pihak korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
"Dari Polres Pacitan menunggu laporan dari pihak korban, walaupun sebelumnya sudah dimediasi oleh Polsek Arjosari." ujarnya.
Proses mediasi yang sebelumnya dilakukan tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi. Kepolisian tetap membuka kemungkinan untuk melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum apabila laporan resmi disampaikan.
“Adanya proses mediasi sebelumnya juga tidak menjadi penghalang bagi kepolisian untuk memproses perkara apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, itu kami menunggu laporan resmi dari pihak pelapor," imbuh Ayub Diponegoro Azhar, Kapolres Pacitan.
Kapolres Pacitan memastikan, apabila laporan telah diterima, Polres Pacitan akan menindaklanjutinya guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah video perundungan terhadap seorang penyandang disabilitas beredar di media sosial. Korban diketahui bernama Mohammad Choirul Fikri, 21 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Gembong, Kecamatan Arjosari, Pacitan.
Dalam video yang beredar, korban terlihat berada di sebuah pos kamling di Desa Pagotan, Kecamatan Arjosari. Korban diduga menjadi sasaran tindakan perundungan.
Berdasarkan pengakuan korban, dirinya dipaksa meminum minuman keras. Setelah itu, korban diminta menjilat puntung rokok yang masih menyala dan memakan pecahan genteng.
Korban juga mengaku sempat mendapatkan ancaman serta kepalanya dibenturkan ke dinding sebanyak dua kali. Dalam perkara tersebut, seorang pria yang akrab dipanggil Borti sebelumnya telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Ia disebut sebagai terduga pelaku dalam peristiwa tersebut. (asw/gol)