- tvOne - Zainal Azkhari
Perempuan Mabuk yang Tabrak Lari di Surabaya Ditetapkan Tersangka
Surabaya, tvOnenews.com – Seorang wanita dalam kondisi mabuk berat berinisial ENR (32) viral di media sosial setelah mobilnya menabrak sejumlah kendaraan hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia di Surabaya. Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Insiden tragis tersebut terjadi di kawasan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, pada Minggu dini hari. Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, ENR yang mengenakan pakaian modis terlihat beradu mulut dan nekat menantang warga serta pengendara lain yang mencoba menghentikannya sebelum akhirnya melarikan diri.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon Nasrudin Assidieqie menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri usai menabrak mobil.
"Kejadian awalnya tersangka ENR ini menabrak mobil taksi listrik di Jalan Taman Apsari. Bukannya berhenti, yang bersangkutan malah kabur dan kembali menabrak korban berinisial RPK di Jalan Gubernur Suryo hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian." ujar Iptu Sulthon saat dikonfirmasi, Senin (24/8).
Iptu Sulthon menambahkan, berdasarkan pemeriksaan medis dan tes alkohol tersangka terbukti mengendarai kendaraan di bawah pengaruh minuman keras.
"Dari hasil tes tiup (alcohol breathalyzer) pelaku terbukti mengendarai mobil dalam kondisi terpengaruh alkohol cukup tinggi. Namun untuk hasil tes narkoba yang bersangkutan dinyatakan negatif," tegasnya.
Sementara itu, tersangka ENR yang kini meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya tak mampu menyembunyikan penyesalannya. Dengan nada bergetar, ia mengakui kesalahannya saat mengemudi malam itu.
"Saya benar-benar minta maaf. Waktu itu saya dalam kondisi mabuk berat setelah menghadiri undangan acara di salah satu tempat hiburan malam tak jauh dari lokasi," ungkap ENR dengan wajah tertunduk.
Ia juga menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam kepada keluarga korban dan berjanji akan bertanggung jawab penuh atas insiden maut tersebut.
"Saya sangat menyesal dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Saya siap bertanggung jawab penuh dan menjalani seluruh proses hukum yang berlaku," tambahnya.
Atas perbuatan yang merenggut nyawa orang lain, Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya menjerat tersangka dengan pasal berlapis.