- zainal azkhari
Sosok Wanita Viral di Surabaya Terkuak, Sebelum Mengamuk Usai Tabrak Orang hingga Tewas Ternyata Sempat Lakukan Hal Ini
tvOnenews.com - Video seorang wanita yang terlihat emosi dan beradu mulut dengan warga setelah kecelakaan mendadak menjadi perhatian di media sosial.
Rekaman tersebut memperlihatkan situasi tegang di jalanan Surabaya setelah sebuah mobil SUV terlibat kecelakaan. Tingkah pengemudi yang disebut sempat menantang warga membuat video itu cepat menyebar dan memunculkan berbagai spekulasi.
Namun, di balik video yang viral tersebut, terdapat kecelakaan serius yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Pengemudi mobil kemudian diketahui berinisial ENR (32). Polisi menyatakan perempuan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa ini tidak hanya menjadi perbincangan karena aksi pengemudi yang terekam kamera, tetapi juga karena hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan dikemudikan dalam kondisi terpengaruh alkohol.
Polisi kini mendalami rangkaian kejadian yang bermula dari tabrakan dengan kendaraan lain hingga kecelakaan kedua yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Siapa ENR, Wanita yang Videonya Viral di Surabaya?
ENR merupakan perempuan berusia 32 tahun yang mengemudikan Mitsubishi Outlander bernomor polisi L-1049-OO. Namanya menjadi perhatian setelah video yang memperlihatkan dirinya berada di tengah kerumunan warga beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, ENR tampak terlibat adu mulut dengan sejumlah orang. Ia bahkan disebut sempat melawan dan menantang warga yang mencoba menghentikannya setelah kecelakaan.
Namun, situasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kecelakaan yang terjadi pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Peristiwa bermula ketika mobil yang dikendarai ENR melaju dari arah Selatan menuju Utara di Jalan Taman Apsari.
Saat kendaraan berbelok, mobil tersebut menabrak sebuah taksi listrik VinFast yang sedang berada di lokasi. Bukannya berhenti, pengemudi justru melanjutkan perjalanan.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon Nasrudin Assidieqie menjelaskan bahwa kendaraan tersebut kemudian kembali mengalami kecelakaan di Jalan Gubernur Suryo.
"Kronologis kejadian awalnya tersangka ENR ini menabrak mobil taksi listrik di Jalan Taman Apsari. Bukannya berhenti, yang bersangkutan malah kabur dan kembali menabrak korban berinisial RPK di Jalan Gubernur Suryo hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian," ujar Sulthon pada Senin (24/8/2026).
Korban diketahui berinisial RPK (25), pengemudi pikap Mitsubishi L300 yang sedang menaikkan barang ketika kendaraan tersebut ditabrak.
Hasil Tes Alkohol Ungkap Kondisi Pengemudi
Perhatian publik semakin besar setelah polisi mengungkap kondisi ENR ketika mengemudikan kendaraan. Berdasarkan pemeriksaan, pengemudi terbukti berada di bawah pengaruh alkohol.
"Dari hasil tes tiup (alcohol breathalyzer), pelaku terbukti mengendarai mobil dalam kondisi terpengaruh alkohol cukup tinggi. Namun untuk hasil tes narkoba, yang bersangkutan dinyatakan negatif," tegas Sulthon.
Dalam keterangannya, ENR juga mengakui sebelumnya menghadiri sebuah pesta dan mengonsumsi minuman beralkohol. Ia mengaku tidak sepenuhnya mengingat jumlah minuman yang dikonsumsi.
"Pesta. Dari tempat pesta. Enggak, 7 gelasan, 1/4 gelas," ujarnya.
ENR juga memberikan penjelasan mengenai alasannya meninggalkan lokasi setelah menyerempet taksi. Ia mengaku panik karena takut dikejar dan diamuk warga.
"Ya itu, karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti diamuk massa, saya berusaha kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang," kata tersangka kepada awak media, Senin (24/8/2026).
Ia juga mengaku tidak menyadari perilakunya ketika berada di lokasi.
"Karena saya juga enggak sadar. Itu saya juga kaget kelakuan saya seperti itu. Jadi saya malu," ujarnya.
### Minta Maaf dan Hadapi Ancaman Hukuman
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya, ENR menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Ia mengaku menyesali kejadian yang menyebabkan satu orang kehilangan nyawa.
"Saya benar-benar minta maaf. Waktu itu saya dalam kondisi mabuk berat setelah menghadiri undangan acara di salah satu tempat hiburan malam tak jauh dari lokasi," ungkap ENR dengan wajah tertunduk.
"Saya sangat menyesal dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Saya siap bertanggung jawab penuh dan menjalani seluruh proses hukum yang berlaku," tambahnya.
Dari sisi hukum, polisi menyatakan ENR dijerat pasal berlapis. Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya menyebut Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Pasal 312 juncto Pasal 231 UU LLAJ. Ancaman hukuman maksimal yang disebut polisi mencapai enam tahun penjara.
Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa kecelakaan akibat kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara itu, Pasal 231 mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kejadian kepada kepolisian, serta memberikan keterangan terkait kecelakaan.
Dengan demikian, kasus ini tidak berhenti pada video viral yang memperlihatkan seorang wanita mengamuk di jalan. Polisi kini memproses rangkaian kejadian secara pidana, mulai dari kecelakaan pertama, keputusan meninggalkan lokasi, hingga tabrakan kedua yang menewaskan korban.
Bagi publik, video tersebut menjadi pengingat bahwa kecelakaan lalu lintas yang tampak dalam hitungan detik dapat memiliki konsekuensi hukum dan kemanusiaan yang panjang. Dalam kasus ini, proses hukum terhadap ENR masih berjalan dan fakta-fakta lainnya akan ditentukan melalui tahapan pemeriksaan serta persidangan. (udn)