Lima pelaku curanmor ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Sumber :
  • tvone - syahwan

Melawan Saat Ditangkap, Gembong Curanmor di Probolinggo Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Sabtu, 11 Juni 2022 - 06:25 WIB

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dan mencari informasi lebih lanjut, dikemanakan barang hasil curiannya,” pungkasnya.

Para pelaku yakni SK, DH, BN, AJ, terancam hukuman tujuh tahun penjara. Sesuai dengan pasal 363 KUHP. Sedangkan untuk pelaku SS dijerat pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, karena Pelaku ini melakukan Tindakan pencurian dengan kekerasan. (msn/rey)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral