news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polres Lamongan ungkap 11 kasus narkoba..
Sumber :
  • tim tvOne

Satreskoba Polres Lamongan Ungkap 11 Kasus Narkoba, 15 Tersangka Diamankan

Polisi mengamankan bukti narkotika sabu seberat 32,18 gram dan 15 tersangka yang terdiri dari 14 laki-laki dan satu perempuan.
Jumat, 4 September 2026 - 16:54 WIB
Reporter:
Editor :

Lamongan, tvOnenews.com - Satreskoba Polres Lamongan, Jawa Timur, mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2026. Polisi mengamankan bukti narkotika sabu seberat 32,18 gram dan 15 tersangka yang terdiri dari 14 laki-laki dan satu perempuan.

Selain itu, polisi juga menyita 14 unit telepon seluler, lima sepeda motor, 10 plastik klip kosong, uang tunai Rp690 ribu, tiga dompet, satu pipet kaca, dua lapis plastik atau bungkus, satu tas dan satu korek api.

Polisi menyebut terdapat sejumlah tersangka yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial M, MS, AM, BR dan DAW. Dari hasil pengungkapan, ada tiga kasus yang dinilai menonjol. Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.


Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka laki-laki berusia 46 tahun yang bekerja sebagai nelayan dan berdomisili di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Tersangka diamankan pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kamar kos di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 41 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 11,39 gram, satu unit vape elektrik, satu dompet dan satu unit telepon seluler.

Kasus kedua merupakan hasil pengembangan perkara di wilayah Balongpanggang. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial M, perempuan berusia 34 tahun dan BK, laki-laki berusia 25 tahun.

Dari kedua tersangka polisi mengamankan sabu dengan berat kotor sekitar 7,8 gram, sejumlah plastik klip, sedotan warna hitam, uang tunai, telepon seluler serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Keduanya diduga memperoleh sabu melalui aplikasi perpesanan. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer. Sabu dalam jumlah lebih besar kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kepada pembeli.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menggunakan metode ranjau maupun cash on delivery (COD) dengan cara mengantarkan langsung barang kepada pembeli.

Kasus lainnya, polisi mengungkap modus serupa dengan tersangka yang memesan sabu melalui aplikasi dari seorang pemasok yang berada di kawasan Kenjeran, Surabaya. Pembayaran dilakukan melalui transfer.

Barang tersebut kemudian kembali dijual secara langsung kepada sejumlah pembeli. Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan paket sabu, plastik klip kosong serta satu unit telepon seluler.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Diantaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 127. Ancamannya hukuman pidana berat hingga penjara seumur hidup serta denda sesuai ketentuan pasal yang dikenakan.


Polres Lamongan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Selain penindakan, Polres Lamongan juga terus melakukan langkah preventif untuk mencegah peredaran narkotika. Salah satunya dengan menggandeng Bhabinkamtibmas di masing-masing desa untuk melakukan pemantauan dan sosialisasi.

Pemilik kos maupun rumah kontrakan juga menjadi bagian dari upaya pencegahan. Polisi mengimbau pemilik kos dan kontrakan agar tidak melakukan pembiaran apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. (timtvOne)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
02:03
05:04
05:34
01:25
04:56

Viral