- tvOne - wawan sugiarto
Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian 22 Karung Pakan Ternak di Probolinggo
Probolinggo, tvOnenews.com – Aksi pencurian pakan ternak di sebuah gudang di Desa Sumberejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap satu dari tiga pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut.
Pelaku yang diamankan yakni Nawi (51), warga Desa Sumberejo. Ia ditangkap polisi saat menghadiri acara tahlilan yang berada tidak jauh dari rumahnya.
Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan pencurian terjadi pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Nawi bersama dua rekannya masuk ke dalam gudang dan membawa kabur 22 karung pakan ternak milik Wahyudi (40).
"Pencurian dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku berjumlah tiga orang dan mengambil sebanyak 22 karung pakan ternak milik korban," ujar Iptu Zainullah, Sabtu (5/9/2026).
Aksi tersebut baru diketahui pada pagi hari setelah orang tua korban mengecek kondisi gudang. Dari pengecekan, jumlah pakan ternak yang semula tersedia diketahui telah berkurang dan hanya tersisa 12 karung.
Korban kemudian memeriksa kamera CCTV yang terpasang di dalam gudang. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pelaku masuk dan mengambil sejumlah karung pakan ternak.
"Setelah mengetahui pakan ternak hilang, korban mengecek CCTV. Dari rekaman itu terlihat adanya pelaku yang masuk ke dalam gudang dan mengambil pakan ternak," jelasnya.
Rekaman CCTV tersebut kemudian dijadikan petunjuk oleh polisi untuk mengungkap identitas para pelaku. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan Nawi.
Nawi berhasil ditangkap pada Selasa (4/8/2026) ketika sedang menghadiri tahlilan di sekitar tempat tinggalnya. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap keterlibatan dua pelaku lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan, barang hasil curian tersebut sudah dijual seharga Rp4,5 juta. Pelaku Nawi mendapatkan bagian Rp1,5 juta," ungkap Zainullah.
Polisi juga mengungkap bahwa Nawi merupakan residivis kasus pencurian sapi. Setelah melakukan aksi pencurian, pelaku disebut sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
"Atas perbuatannya, Nawi dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara."
Kini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian pakan ternak tersebut. (wso/gol)