Polda Banten Tangkap Empat Pencuri dan Penadah Pencurian Ratusan Rokok-Tabung Gas di Warung Kota Serang
- Polda Banten
Jakarta, tvOnenews.com - Empat pelaku pencurian hingga penadah diringkus tim Ditreskrimum Polda Banten usai beraksi di warung di Link. Kubang Apu, Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli mengatakan, empat pelaku yang ditangkap berinisial AM, UH, SU, dan RI.
“Tersangka AM dan UH berperan melakukan pencurian dengan cara membobol gembok warung. Sedangkan tersangka SU dan RI berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian,” kata Maruli, kepada wartawan, Jumat (4/9).
Lebih lanjut, Maruli menerangkan, saat ini pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang saat ini telah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang.
Adapun peristiwa ini terjadi sekitar pukul 03.45 WIB. Saat itu, korban mengetahui bahwa gembok warungnya telah dibobol dan kondisi warung dalam keadaan berantakan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, korban kehilangan lebih dari 500 bungkus rokok dagangan serta 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram. Dari rekaman CCTV terlihat para pelaku masuk ke dalam warung, lalu memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam kardus dan membawa kabur tabung gas LPG,” terangnya.
Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp24.713.000 dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku.
"Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku telah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polda Banten dan menjual tabung gas hasil curian kepada penadah," terang Maruli.
Atas perbuatannya, tersangka AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara, tersangka SU dan RI dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Terkait peristiwa ini, Maruli mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan terhadap barang dagangan maupun tempat usaha, khususnya pada saat warung atau toko dalam keadaan tutup.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110,” tutupnya. (ars/dpi)
Load more