- tim tvone - mahrus
Ketua DPRD Lamongan Dorong Pemkab Segera Menetapkan Perda Pesantren Menjadi Perbup
Lamongan, tvOnenews.com - Belum adanya regulasi yang jelas terkait Peraturan Daerah (Perda) pesantren dari eksekutif, membuat pihak DPRD melakukan tinjauan langsung ke Pondok Pesantren khususnya yang berada di wilayah pedesaan.
Kunjungan tersebut langsung dilakukan sendiri oleh Ketua DPRD Lamongan, Mokhammad Fredy Wahyudi di Pondok Pesantren Roudlotul Muta'alimin Wono Salam yang berada di Desa Wanar, Kecamatan Pucuk, Lamongan, Sabtu (5/9).
Dari hasil pengamatannya, Freddy menilai jika kondisi Ponpes saat ini harus segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, dalam hal ini Pemkab Lamongan untuk segera mengimplementasikan Perda No.6 tahun 2021 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
"Banyak kondisi pesantren yang saat ini memprihatinkan. Melihat kondisi ini kami mendesak agar Pemkab Lamongan segera membuat Perbup sehingga ada regulasi yang jelas untuk nasib pesantren yang ada di lamongan," ungkap Fredy.
Adanya langkah yang jelas tersebut, lanjut Fredy, tidak akan membebani keuangan daerah karena Perda Pesantren tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No. 18 tahun 2019 harus diberlakukan di setiap kabupaten dan kota yang ada di seluruh Indonesia.
"Kenapa Pemkab harus kuatir terkait keuangan. Perda Pesantren tersebut tidak akan mengganggu keuangan daerah. Sebab keberadaan UU No. 18 tahun 2019 yang diprakarsai oleh Fraksi PKB tersebut sudah ada, dan tentunya jika Perbup sudah dibuat maka akan bisa menarik dana dari pusat," imbuhnya.
Sementara itu, Pengasuh Ponpes Roudlotul Muta'alimin Wono Salam Desa Wanar, KH Koirussifa, menyambut baik langkah DPRD Lamongan khususnya Fraksi PKB untuk mendorong pihak Pemkab segera menerbitkan Perbup tentang pesantren.
Menurutnya, saat ini banyak pesantren yang kondisinya memprihatinkan. Karena minimnya ruang pembelajaran, pihaknya terpaksa menggunakan masjid untuk melakukan Kegiatan Belajar Bengajar (KBM).
"Terimakasih kepada Pak Fredy yang bekerja keras untuk menerbitkan Perda tentang Pondok Pesantren tersebut. Hal itu akan sangat bermanfaat bagi para santri berkaitan dengan pemenuhan sarana dan prasarana," ungkap KH Khoirussifa.
Dengan sudah ditetapkannya Perda Pesantren oleh DPRD Lamongan sejak tahun 2021 lalu, Fredy berharap Perda tersebut segera diperbupkan agar bisa bermanfaat bagi seluruh pesantren terutama yang berada di wilayah Kabupaten Lamongan. (mmr/hen)