news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

PT Kedap Sayaaq Pertanyakan Proses Kepailitan, Datangi PN Surabaya

Tim kuasa hukum PT Kedap Sayaaq mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/9).
Rabu, 9 September 2026 - 21:18 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com – Tim kuasa hukum PT Kedap Sayaaq mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/9). Kedatangan tersebut untuk meminta penelusuran dan pengecekan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses kepailitan perusahaan tambang batu bara tersebut.

Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, mengatakan pihaknya ingin mendapatkan kejelasan mengenai rangkaian proses hukum yang berlangsung sejak perusahaan dinyatakan pailit pada 2020.

Menurutnya, sejumlah dokumen dan ketetapan pengadilan perlu ditelusuri kembali agar rangkaian proses kepailitan dapat diketahui secara utuh.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah dokumen terkait penetapan going concern atau keberlanjutan kegiatan usaha setelah perusahaan dinyatakan pailit. Dokumen tersebut berkaitan dengan Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020.

"Dalam prosedur yang dijalankan itu ada indikasi-indikasi yang beritikad jahat, ada mens rea-nya dan saya menemukan banyak hal terjadi kecurangan di dalam proses tersebut (kepailitan, Red)," kata Prayogha saat ditemui di PN Surabaya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak PT Kedap Sayaaq terkait proses kepailitan yang mereka persoalkan. Pihak perusahaan meminta dokumen-dokumen terkait diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tahapan kepailitan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain dokumen going concern, tim kuasa hukum juga meminta penelusuran terhadap proses pengelolaan dan pemberesan aset perusahaan selama berada dalam proses kepailitan. Mereka ingin memperoleh kejelasan mengenai pengelolaan aset dan kegiatan usaha setelah status pailit ditetapkan.

Menurut Prayogha, penelusuran tersebut diperlukan untuk memperjelas nilai dan keberadaan sejumlah aset perusahaan. Pihaknya menyebut masih terdapat aset yang perlu diperjelas status serta proses pengelolaannya.

PT Kedap Sayaaq berharap PN Surabaya dapat memberikan kejelasan mengenai dokumen-dokumen yang mereka persoalkan. Mereka juga meminta proses yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat ditelusuri secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum.

Langkah tersebut, lanjut Prayogha, merupakan bagian dari upaya PT Kedap Sayaaq memperoleh kepastian hukum atas proses kepailitan yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Sementara itu, Humas PN Surabaya S. Pujiono, S.H., M.Hum., saat dikonfirmasi mengenai permintaan tersebut mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Saya konfirmasi dulu ya," ujarnya.

PT Kedap Sayaaq selanjutnya menunggu hasil pengecekan dan tindak lanjut dari PN Surabaya terhadap dokumen serta proses hukum yang mereka pertanyakan. (sha/gol)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:53
02:38
02:00
06:46
05:01
01:32

Viral