news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabid Humas Polda Jatim.
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

Polda Jatim Siaga Hadapi Karhutla di 7 Kawasan Pegunungan Jawa Timur

Polda Jatim meningkatkan kesiapsiagaan hadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih mengancam sejumlah wilayah di tengah puncak musim kemarau.
Senin, 14 September 2026 - 14:09 WIB
Reporter:
Editor :

Sueabaya, tvOnenews.com — Polda Jawa Timur meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih mengancam sejumlah wilayah di tengah puncak musim kemarau.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kepolisian memperkuat patroli dan pengawasan di tujuh kawasan pegunungan yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi. Ketujuh kawasan tersebut meliputi Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, dan Lemongan.

"Langkah mitigasi intensif ini kami fokuskan di kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau," kata Kombes Pol Abast di Surabaya, Senin (14/9).

Selain kawasan pegunungan, sejumlah area hutan lainnya di Jawa Timur juga menjadi perhatian jajaran kepolisian. Patroli, pemetaan wilayah rawan, hingga pembuatan sekat bakar dilakukan bersama personel Polres di wilayah masing-masing dengan melibatkan instansi terkait dan masyarakat.

Menurut Abast, peningkatan kesiapsiagaan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026. Instruksi itu mencakup pengendalian karhutla secara masif melalui pemetaan titik rawan, patroli terpadu, serta kesiapan personel untuk penanganan di darat maupun udara.

"Pihak kepolisian mengedepankan tindakan preventif, namun kami tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar," tegas Kombes Pol Abast.

Untuk mempercepat informasi apabila muncul titik api atau hotspot, Polda Jatim juga memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi. Personel Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah lereng gunung turut dilibatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Polda Jatim juga mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung untuk aktif mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas yang memicu percikan api," ujar Kombes Pol Abast.

Kepolisian mengingatkan masyarakat bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pembakaran hutan secara sengaja dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH mengatur ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan," pungkas Kombes Abast. (sha/hen)
 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:58
01:14
05:25
05:17
09:47
02:43

Viral