- tvOneNews
Deretan Fakta Terbaru Kades di Pasuruan yang Digrebek saat Berduaan Sama Istri Orang di Kamar Kos
Pasuruan, tvOnenews.com - Peristiwa penggerebekan Kepala Desa (Kades) Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, H (31) menggegerkan warga Pasuruan. Aksi warga tak lepas bahwa H sedang berduaan dengan istri orang berinisial RJ (31) di sebuah kamar kos.
Berdasarkan dari keterangan polisi, RJ merupakan istri warganya H berinisial AGS (31). Dalam aksi penggerebekan, AGS juga menyaksikan saat kekasihnya sedang berduaan dengan Kades Rejoso Kidul tersebut.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi sebelumnya membenarkan adanya peristiwa penggerebekan Kades Rejoso Kidul dengan istri dari warganya sendiri.
"Benar adanya peristiwa itu," ungkap Junaidi dikutip, Jumat (18/9/2026).
Oleh karena itu, berikut sejumlah fakta terbaru yang dirangkum tvOnenews.com, termasuk mengenai perkembangan kasus Kades Rejoso Kidul berduaan dengan istri warganya.
Fakta Terbaru Kasus Kades di Pasuruan Berduaan dengan Istri Orang
1. Kades Rejoso Kidul Digerebek di Kamar Kos
Junaidi menjelaskan, peristiwa penggerebekan tersebut terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Bugul, Kidul, Kota Pasuruan. Adapun aksi itu berlangsung pada Jumat (11/9/2026), pukul 22.00 WIB.
Peristiwa penggerebekan juga langsung disaksikan oleh Ketua RT setempat, anggota polisi, suami RJ inisial AGS, serta dua kerabat AGS.
H merupakan Kades Rejoso Kidul berusia 31 tahun. Sementara, RJ dan AGS juga masih usia 31 tahun yang merupakan warga Desa Rejoso Kidul.
H dan RJ kemudian hanya bisa pasrah. Keduanya tidak berkutik sama sekali dalam peristiwa penggerebekan tersebut.
2. H dan RJ Dilaporkan AGS
Aksi keduanya yang berduaan di kamar kos membuat pihak suami dari wanita murka. AGS langsung melaporkan H dan RJ ke polisi setelah keduanya dibawa ke Polres Pasuruan Kota.
Laporan dari warga Desa Rejoso Kidul tersebut telah tercatat pada Sabtu (12/9/2026). Motif AGS melaporkan H dan RJ atas kasus dugaan perzinaan.
Laporan itu membuat Unit PPA Polres Pasuruan Kota langsung melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian juga telah mengamankan ponsel milik H dan RJ.
Polisi juga telah memintai keterangan dari saksi, pelapor, dan dua terlapor. Hal ini bertujuan untuk kebutuhan proses penyelidikan.
3. Terlapor Tidak Ditahan
Lebih lanjut, Junaidi menyampaikan bahwa, setelah menjalani pemeriksaan, kedua terlapor tidak ditahan. H dan RJ hanya diamankan 1x24 jam selama proses pemeriksaan.
"Kasus perzinaan tidak bisa ditahann. Kita hanya mengamankan 1x24 jam, tapi perkara tetap lanjut," terangnya.
4. Kades Rejoso Kidul Didesak Mundur dari Jabatannya
Junaidi kemudian mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus ini. Ia mengatakan bahwa, H dituntut warga agar melepaskan jabatannya sebagai Kades Rejoso Kidul.
"Tuntutan itu disuarakan dalam musyawarah desa di Balai Desa Rejoso Kidul, Selasa, 15 September 2026, pukul 20.00 WIB. Musyawarah menampung aspirasi masyarakat," katanya.
Adapun proses musyawarah tersebut dihadiri oleh perwakilan dusun-dusun, mulai dari Dusun Karanganyar, Puritan, Pesu, Krandon Lor, Krandon Kidul, Balidono, dan Popoh. Bahkan BPD, perwakilan perempuan, serta Muspika turut terlibat dalam musyawarah itu.
Dalam hasil musyawarah, semua perwakilan dusun sepakat menuntut kades inisial H mundur dari jabatannya. Setidaknya pemerintah memberhentikan H sebagai Kades Rejoso Kidul lantaran dinilai telah melanggar etiika.
(hap)