- tim tvone - rohmadi
Calon Jemaah Umrah Jombang Desak Kepastian Refund Usai PT Annisa Ahmada Travelindo Diblokir Kemenhaj RI
Ilham mengatakan, untuk calon jemaah yang belum berangkat, sejumlah komponen biaya masih perlu diperiksa sebelum menentukan besaran refund. Hal itu mencakup kemungkinan biaya visa, koper maupun berbagai kebutuhan lain yang telah diproses oleh pihak travel.
“Kalau yang belum berangkat ini, kita komunikasikan dulu, karena kita secara tertulis belum mengantongi antara pernyataan dari pihak travel dengan jemaah yang belum diberangkatkan, belum divisakan, belum juga yang lainnya,” ujarnya.
Ilham menegaskan, penyelenggara perjalanan ibadah umrah memiliki kewajiban memenuhi hak-hak jemaah yang telah mendaftarkan diri. Hak tersebut antara lain kepastian jadwal keberangkatan dan kepulangan, tiket perjalanan, akomodasi, visa, serta layanan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan.
“Para travel sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah tentunya betul-betul hak-hak jemaah itu bisa dipenuhi,” katanya.
Kemenhaj juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum memilih biro perjalanan umrah. Calon jemaah diminta memastikan legalitas penyelenggara serta mengecek status pendaftaran melalui SISKOPATUH.
Sebelumnya, Kemenhaj memang telah memblokir akses SISKOPATUH PT Annisa Ahmada Travelindo sebagai tindakan administratif untuk menghentikan pendaftaran dan transaksi jemaah baru. Kebijakan itu diambil setelah muncul persoalan terkait keberangkatan jemaah dari Indonesia maupun kepulangan jemaah dari Arab Saudi.
Kemenhaj menyebut PT Annisa Ahmada Travelindo sebelumnya menghadapi persoalan yang berdampak pada jemaah, termasuk 82 jemaah yang mengalami ketidakpastian penerbangan kepulangan dari Arab Saudi serta 282 calon jemaah di Indonesia yang gagal diberangkatkan sesuai kesepakatan. (roi/hen)