Sumber :
- tvOne - syamsul huda
Putusan Wanprestasi Telah Inkracht, PT Asli Indo Raya Ajukan Permohonan Sita Jaminan
PT Asli Indo Raya mengajukan permohonan sita jaminan terhadap empat rumah yang diduga merupakan aset milik tergugat dalam perkara wanprestasi.
Kamis, 24 September 2026 - 13:45 WIB
"Sudah seharusnya majelis hakim mengabulkan sita jaminan ini, karena bukti-bukti yang kami ajukan adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat," tegasnya.
Perkara wanprestasi tersebut pertama kali diajukan pada 2020 dan berlanjut hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung. Putusan kasasi kemudian dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Melalui perkara Nomor 192/Pdt.G/2026/PN Sda, PT Asli Indo Raya kini meminta Pengadilan Negeri Sidoarjo mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap empat rumah yang diduga milik tergugat sebagai bagian dari upaya pemenuhan kewajiban sebagaimana tercantum dalam putusan yang telah inkracht. (sha/gol)