news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aan Anshori, Aktifis Jaringan Alumni Santri Jombang (JASIJO).
Sumber :
  • tvOne - rohmadi

Bechi Dapat Pembebasan Bersyarat, Aktivis JASIJO Minta Pemerintah Jelaskan Dasar Hukumnya

Pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi kembali menjadi sorotan.
Jumat, 25 September 2026 - 11:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jombang, tvOnenews.com – Pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivis Jaringan Alumni Santri Jombang (JASIJO), Aan Anshori, meminta pemerintah transparan menjelaskan dasar hukum hingga perhitungan masa pidana yang membuat Bechi memperoleh hak pembebasan bersyarat.

Aan mengatakan, persoalan PB Bechi tidak cukup hanya dijelaskan dari sisi terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif. Menurutnya, masyarakat juga berhak mengetahui secara terbuka bagaimana masa pidana tujuh tahun yang dijatuhkan pengadilan dihitung hingga Bechi dapat memperoleh PB.

“Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka remisi apa saja yang diberikan kepada MSAT, berapa besarnya, berdasarkan ketentuan apa, dan bagaimana perhitungan masa pidananya sampai dua pertiga dapat tercapai,” ujar Aan, Kamis (24/9).

Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan berdasarkan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025. Pemerintah menegaskan status Bechi saat ini merupakan pembebasan bersyarat, bukan bebas murni.

Kepala Lapas Kelas I Malang sebelumnya juga menyebut pemberian PB Bechi dilakukan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan. Bechi dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Namun, bagi Aan, penjelasan tersebut perlu dilengkapi dengan informasi yang lebih rinci mengenai mekanisme penghitungan masa pidana.

“Jangan sampai publik hanya diberi tahu bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi syarat. Publik juga perlu mengetahui bagaimana proses perhitungannya,” katanya.

Selain mempertanyakan transparansi pemberian PB, Aan menyoroti hak korban atau penyintas untuk memperoleh informasi mengenai status pembebasan terpidana.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan tersedia mekanisme komunikasi yang jelas kepada korban, termasuk informasi mengenai status pembebasan bersyarat dan langkah perlindungan yang dapat ditempuh apabila korban merasa keamanan mereka terancam.

“Para penyintas memiliki hak memperoleh informasi mengenai pembebasan terpidana. Ini yang harus dipastikan oleh pemerintah,” ujarnya.

Saat ini, Bechi masih menjalani program pembebasan bersyarat di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Bapas Kelas I Malang menyatakan Bechi wajib melakukan lapor diri secara berkala selama masa percobaan.

Aan meminta pengawasan tersebut tidak berhenti pada kewajiban administratif. Menurutnya, mekanisme pembimbingan harus memastikan pelaksanaan PB berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban.

“Bapas sebagai pengawas harus betul-betul mengawasi dan memperhatikan secara ketat. Apa jaminannya perilaku tersebut tidak berulang pada calon-calon korban lain, terutama jika berada dalam lingkungan yang tertutup?," katanya.

Ia juga meminta pemerintah menjelaskan pola koordinasi antara Bapas, aparat penegak hukum, serta pihak terkait dalam melakukan pengawasan selama Bechi menjalani masa pembebasan bersyarat.

Aan juga mengajak masyarakat membaca perkara Bechi berdasarkan putusan pengadilan. Ia menilai masih terdapat penyebutan di ruang publik yang mencampuradukkan jenis tindak pidana dalam perkara tersebut.

Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Bechi terbukti melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan berdasarkan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Publik perlu memahami secara tepat apa yang diputuskan pengadilan. Jaksa sebelumnya mengajukan dakwaan alternatif, sedangkan majelis hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 289 KUHP,” ujar Aan.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara pada November 2022.

Karena itu, Aan meminta pembahasan mengenai perkara tersebut merujuk pada fakta hukum dan amar putusan pengadilan, bukan semata-mata istilah yang berkembang di masyarakat.

Aan mengatakan perkara Bechi sejak awal mendapat perhatian luas masyarakat. Karena itu, menurutnya, transparansi diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai proses hukum maupun pelaksanaan program integrasi.

“Sejak awal kasus ini memang menjadi perhatian publik. Karena itu, transparansi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi mengenai adanya perlakuan berbeda,” katanya.

Pemerintah sendiri telah menyatakan tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian program integrasi kepada Bechi. Ditjenpas menyebut setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di tengah polemik tersebut, Aan juga menyampaikan gagasan agar Bechi mengambil peran dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren setelah menjalani masa pidana.

Ia bahkan mengusulkan agar Bechi terlibat dalam kampanye pencegahan kekerasan seksual sebagai “Duta Antikekerasan Seksual Pesantren”.

“Saya menawarkan kepada MSAT agar berani menjadikan dirinya sebagai Duta Antikekerasan Seksual Pesantren sebagai ikhtiar penebusan kesalahan masa lalu,” ujar Aan.

Menurut Aan, pengalaman Bechi yang pernah berada di lingkungan pesantren dapat diarahkan untuk mendorong penguatan perlindungan terhadap anak dan perempuan.

Ia berharap lingkungan pesantren dapat mengembangkan sistem pendidikan yang lebih memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan bagi santri.

“Dengan posisinya yang sangat sentral, ia bisa menjadikan pesantrennya sebagai pesantren ramah anak dan perempuan,” katanya.

Aan menegaskan, gagasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus proses hukum yang telah dijalani Bechi. Menurutnya, pencegahan kekerasan seksual dan penguatan perlindungan korban tetap menjadi hal penting dalam kehidupan setelah seseorang menjalani pidana.

Sementara itu, pemerintah menegaskan Bechi masih berstatus menjalani pembebasan bersyarat dan berada dalam mekanisme pengawasan pemasyarakatan. PB bukan merupakan bebas murni, melainkan bagian dari program integrasi yang diberikan berdasarkan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (roi/gol)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

24:16
05:21
01:14
02:09
04:33
05:19

Viral