news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak.
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Wawali Armuji Sidak Bangunan Jalan Rajawali yang Bersengketa, Polisi: Berkas Diteliti JPU

Persoalan penguasaan bangunan di Jalan Rajawali Nomor 17, 19, dan 21, Surabaya, masih berproses secara hukum.
Senin, 28 September 2026 - 09:10 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com – Persoalan penguasaan bangunan di Jalan Rajawali Nomor 17, 19, dan 21, Surabaya, masih berproses secara hukum. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut pada Minggu (27/9), untuk melihat kondisi bangunan dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya.

Dalam sidak tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan menyampaikan keterangan mengenai dasar penguasaan masing-masing. Persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke kepolisian dan dalam proses penyidikan, salah satu pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rifky menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurut keterangannya menjadi dasar kepemilikan atas bangunan Nomor 17, 19, dan 21. Ia menyebut properti tersebut diperoleh dari PT Java Motor melalui perikatan jual beli dan Akta Jual Beli (AJB).

“Sertifikat kemudian diterbitkan atas nama saya,” kata Rifky, Minggu (27/9).

Sementara itu, Sri Purwani menyampaikan bahwa keluarganya telah menempati lokasi tersebut sejak sekitar 1970-an. Menurut Sri, keberadaan keluarganya di lokasi itu bermula dari izin atau perintah PT Java Motor.

Dalam sidak tersebut, Sri diminta menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atas lokasi, khususnya bangunan Nomor 19. Namun, dokumen tersebut belum ditunjukkan dalam kesempatan itu.

Persoalan penguasaan bangunan tersebut sebelumnya telah masuk ke proses hukum. Rifky membuat laporan polisi pada Maret 2025 terkait dugaan pengerusakan dan penyerobotan tanah. Dalam proses penyidikan, Sri Purwani kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Rifky juga menyebut terdapat rekaman video yang memperlihatkan empat orang membongkar gembok salah satu bangunan. Menurut dia, rekaman tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari bukti dalam perkara.

Ia juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap petunjuk jaksa yang disebut meminta penyidik mengembangkan perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban.

“Apa tujuan penyitaan namun tersangka masih menempati dan bahkan memakai tempat tersebut untuk usaha,” ujar Rifky.

Menurut Rifky, objek perkara telah mendapat penetapan penyitaan. Atas dasar itu, ia mempertanyakan penggunaan bangunan tersebut selama proses hukum masih berlangsung.

Rifky juga menyampaikan adanya laporan polisi yang dibuat PT Java Motor pada 2015 terkait bangunan Nomor 19. Ia menyebut perkara tersebut telah berstatus P21. Namun, perkembangan dan status akhir perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik maupun Kejaksaan.

Ia turut menunjukkan surat pernyataan yang dibuat Oemar, ayah Sri yang telah meninggal dunia, pada 2007. Menurut Rifky, surat tersebut berkaitan dengan permintaan tambahan waktu sebelum Oemar dan keluarganya meninggalkan bangunan Nomor 19.

“Waktu itu Oemar, ayahnya Sri, pernah meminta perpanjangan waktu saat disuruh pergi dari bangunan nomor 19 oleh PT Java Motor. Alasannya istrinya sedang sakit. Karena itu, pihak PT memberikan waktu,” ungkapnya.

Rifky menyatakan pihaknya berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional serta seluruh petunjuk jaksa ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Sri Purwani belum menunjukkan dokumen yang disebut menjadi dasar penguasaan bangunan tersebut saat diminta dalam sidak. Keterangan lebih lanjut dari Sri mengenai dasar penguasaan lokasi juga belum diperoleh.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung membenarkan status Sri Purwani sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan lahan tersebut.

“Benar tersangka atas nama SP. Berkas sedang dalam penelitian JPU. Proses penyidikan masih terus berjalan, untuk update akan kami informasikan kembali, Mas,” kata David.

Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, status kepemilikan dan penguasaan atas bangunan yang disengketakan belum menjadi kesimpulan akhir dalam perkara tersebut. Penentuan mengenai hak masing-masing pihak akan bergantung pada dokumen, alat bukti, serta proses hukum yang berjalan. (sha/gol)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:53
13:24
06:54
02:19
02:12
02:22

Viral