- tvOne - edy cahyono
Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Malang, Polisi Terima 4 Laporan dan Periksa 8 Siswa
Malang, tvOnenews.com – Polresta Malang Kota masih mendalami dugaan tindak pidana kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Kota Malang. Hingga Senin (28/9/2026), polisi telah menerima empat laporan terkait dugaan kekerasan yang terjadi di gerbang sekolah pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, jumlah laporan dalam perkara tersebut bertambah. Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah anak yang dilaporkan menjadi korban serta melakukan pemeriksaan medis terhadap dua siswa di RSSA Malang.
“Penanganan perkara terus kami dalami. Saat ini laporan bertambah dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak-anak yang dilaporkan sebagai korban,” ujar Lukman, Senin (28/9/2026).
Empat laporan tersebut masing-masing tercatat dengan nomor LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, yang dibuat pada 25 September 2026. Dua laporan lainnya, yakni LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, dibuat pada 26 September 2026.
Dugaan kekerasan dilaporkan terjadi di gerbang utama SMPN 18 Kota Malang, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, saat para siswa memasuki lingkungan sekolah.
Salah satu laporan dibuat berdasarkan keterangan siswa berinisial MPA (14), yang mengaku mengalami tindakan fisik saat mengikuti kegiatan penyambutan siswa di gerbang sekolah.
Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, peristiwa bermula ketika MPA berbaris untuk menyalami kepala sekolah. Saat mendapat giliran, MPA mengaku kerah bajunya ditarik dan telinga kanannya dijewer.
Setelah terjadi percakapan mengenai pakaian yang dikenakannya, MPA mengaku pipi kirinya ditampar sebanyak dua kali dan bahunya didorong.
Usai kejadian, MPA mengaku mengalami pandangan kabur dan berjalan sempoyongan sebelum mendapat pertolongan dari pihak sekolah. Ia kemudian mengikuti kegiatan sekolah sebelum diarahkan beristirahat di UKS dan dijemput keluarganya untuk pulang.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari delapan anak, yakni MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).
Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan sekaligus mencocokkan keterangan masing-masing saksi.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik telah melakukan visum et repertum di RSSA Malang terhadap MPA dan RAF. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Lukman mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan secara bertahap berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh.
“Pemeriksaan kami lakukan secara bertahap untuk membuat perkara menjadi terang. Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur bersama Kanit PPA Polresta Malang Kota juga mendatangi kediaman salah satu siswa yang dilaporkan menjadi korban. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendampingan dan pendalaman perkara yang melibatkan anak.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hingga kini, Polresta Malang Kota masih mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang diperoleh. Hasil visum terhadap dua siswa juga masih dikoordinasikan dengan RSSA Malang sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya. (eco/gol)