news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pacitan Soroti Harga Seragam Sekolah hingga Rp2 Juta, Sekolah Beri Penjelasan.
Sumber :
  • tvOne - agus wibowo

Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Sejumlah sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Pacitan mendapat sorotan terkait pengadaan seragam siswa setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai dan kegiatan pembelajaran telah berlangsung.
Senin, 28 September 2026 - 10:50 WIB
Reporter:
Editor :

Pacitan, tvOnenews.com - Sejumlah sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Pacitan mendapat sorotan terkait pengadaan seragam siswa setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai dan kegiatan pembelajaran telah berlangsung.

Sorotan tersebut muncul menyusul keluhan sejumlah orang tua mengenai mekanisme pengadaan seragam yang ditawarkan melalui sekolah. Nilai paket seragam yang disebutkan orang tua bervariasi, mulai dari sekitar Rp600 ribu hingga Rp2 juta.

Salah satunya di SMAN 1/271 Kota Pacitan. Orang tua siswa menyebut satu paket seragam yang terdiri atas seragam abu-abu putih, pramuka, olahraga, batik/lurik, topi, dasi, sabuk, dan kaos kaki ditawarkan sekitar Rp1,6 juta untuk siswa laki-laki dengan ukuran standar.

Sementara untuk siswa perempuan, harganya disebut sekitar Rp2 juta. Orang tua juga diminta membayar tambahan apabila membutuhkan ukuran pakaian yang lebih besar.

“Daftar harga sudah ada semua. Disodorkan waktu daftar ulang lalu sudah dan seketika itu langsung suruh bayar,” terang Kusnanto, orang tua murid baru SMAN 1/271 Pacitan.

Kusnanto menambahkan, paket tersebut terdiri atas seragam abu-abu putih, pramuka, olahraga, batik, kotak-kotak, topi, dasi, sabuk, dan kaos kaki dengan harga sekitar Rp1,6 juta.

Menurutnya, lembar pemesanan seragam yang diberikan saat daftar ulang tidak diperbolehkan dibawa pulang. Kondisi tersebut, kata dia, membuat orang tua kesulitan berdiskusi terlebih dahulu mengenai kebutuhan seragam.

“Saat saya minta selebaran itu, panitia bilang tidak boleh karena hari ini harus dikumpulkan. Saya kan juga harus bicara dengan istri apa saja yang harus dibeli, nah ada kesan paksaan di sini. Jenis kain dan harga juga belum jelas, harga dan datangnya. Mereka hanya bilang harganya kita juga belum tahu, Pak, nanti akan kita infokan setelah barang datang. Jadi yang jelas kita itu belum tahu bahannya seperti apa dan harganya berapa, tahu-tahu datang barang dan muncul harga Rp1,6 juta,” imbuhnya.

Keluhan serupa juga disampaikan Heru Suranto dalam rapat pleno komite sekolah. Ia mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah serta mekanisme pengadaan seragam yang dibebankan kepada orang tua.

“Keuangan sekolah harus transparan. Anggaran bantuan sekolah sangat besar ke mana, buat apa selama ini? Kenapa seragam harus dijual? Sistem yang harus dirubah. Misal dana BOS ditambah dana komite berapa, baru sisanya minta bantuan wali murid dan jangan membebani wali murid,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 1/271 Pacitan Agus Zamroni menjelaskan, sekolah tidak menjual seragam secara langsung. Menurutnya, pengadaan seragam dilakukan melalui koperasi siswa, sementara mekanismenya disampaikan kepada orang tua melalui panitia saat proses daftar ulang.

Agus membenarkan bahwa panitia hanya memperlihatkan lembar harga seragam kepada wali murid saat daftar ulang. Lembar tersebut tidak diperbolehkan difoto maupun dibawa pulang.

“Memang instruksinya seperti itu dari Cabdin. Saya rasa semua sekolah sama. Bukan paksa, kami hanya menawarkan, kalau mau beli di koperasi,” tegasnya.

Persoalan pengadaan seragam di sekolah tersebut kemudian mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meminta agar sekolah tidak membebani orang tua atau wali murid dalam pengadaan seragam.

“Praktik ini melanggar aturan karena satuan pendidikan dilarang keras berbisnis pakaian atau membebani orang tua siswa. Orang tua jangan takut lapor kalau ada sekolah yang jual seragam,” terangnya.

Emil menegaskan bahwa seragam merupakan kebutuhan siswa dan pengadaannya telah menjadi bagian dari pembiayaan pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Sekolah tidak boleh memaksa jual seragam, orang tua harus berani menolak. Laporkan saja,” tegasnya.

Terkait ketentuan pengadaan seragam, Emil menyampaikan bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan bertindak layaknya toko yang menjual atau mewajibkan pembelian seragam dan atribut kepada siswa.

Menurutnya, pengadaan melalui koperasi sekolah dapat dilakukan sepanjang tidak disertai unsur paksaan dan harga yang ditetapkan masih dalam batas kewajaran.

“Secara aturan, pihak kepala sekolah, guru, dan pegawai sekolah dilarang menjual seragam secara langsung kepada siswa. Namun, pengadaan lewat koperasi sekolah sering kali diizinkan dengan syarat tidak ada unsur paksaan dan harga yang wajar,” sambungnya.

Keluhan mengenai pengadaan seragam tersebut tidak hanya disampaikan oleh orang tua siswa SMAN 1/271 Pacitan. Sejumlah sekolah lain juga disebut mendapat sorotan serupa, di antaranya SMAN 1 Ngadirojo dan SMKN 2 Pacitan.

Namun, terkait dugaan praktik penjualan seragam di sekolah-sekolah tersebut, diperlukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut dari masing-masing satuan pendidikan maupun Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk memastikan mekanisme pengadaan dan dasar penetapan biayanya. (asw/gol)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:53
13:24
06:54
02:19
02:12
02:22

Viral