news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pembongkaran Enam Rumah.
Sumber :
  • tim tvone - sandi irwanto

Buntut Pembongkaran Enam Rumah, Warga Tuntut Keadilan dan Kompensasi Ganti Rugi

Buntut pembongkaran enam bangunan di Jalan Margorejo, Surabaya, menyisakan duka bagi warga terdampak.
Rabu, 30 September 2026 - 12:01 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com - Buntut pembongkaran enam bangunan di Jalan Margorejo, Surabaya, menyisakan duka bagi warga terdampak. Sejumlah warga yang mengaku telah menghuni bangunan tersebut puluhan tahun, kini nasibnya merana, karena tidak memiliki tempat tinggal. Mereka menuntut kopensasi ganti rugi atas bangunan yang telah dibongkar. 

Dengan menggunakan alat berat bego, tim gabungan dari Pemkot Surabaya melakukan pembongkaran enam rumah warga di Jalan Margorejo Surabaya, pada akhir Agustus lalu. Warga tak berkutik, hanya bisa menyaksikan penggusuran rumah mereka, tanpa bisa melakukan perlawanan, karena eksekusi penertiban ini juga mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. 

Sejumlah warga Margorejo yang terdampak pembongkaran tersebut, mengadukan nasibnya kepada kantor hukum Sahlan Azwar and Partners Advocates di Surabaya, Rabu (30/09) pagi.
 
Mereka mengeluhkan proses eksekusi yang dinilai sewenang-wenang, karena tidak ada proses sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya. Selain itu, kasus tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Tak hanya itu, Hari Agus, salah satu warga terdampak mengaku mereka juga tidak mendapatkan kompensasi apapun dari Pemkot Surabaya terkait pembongkaran rumah. Padahal mereka telah menghuni puluhan tahun, dan juga telah membangun rumah tersebut dengan uangnya sendiri. 

"Kami ini sebagai warga Margorejo asli, enggak terima kalau rumah kami juga dieksekusi seperti itu," ujarnya.

Dia menegaskan warga menuntut ganti rugi atau kompensasi. Sebab, rumah dibangun dengan uang sendiri, tidak sedikit.

Kini, banyak barang pribadi hilang dan rusak. 

"Sampai sekarang juga belum ada keputusan dari pihak yang wewenang," kata Hari.

Heri dan warga lain harus tidur berpindah-pindah, bahkan di pos dan tempat cucian. Status tempat tinggalnya pun tidak jelas.

"Ayolah kita itu gimana warga itu diajak ngobrol bersama," ucapnya.

Kuasa hukum penghuni, Sahlan Azwar, menilai Pemkot Surabaya melanggar prosedur hukum. Sahlan menyampaikan, seharusnya menempuh mekanisme hukum. Ia menegaskan sudah ada putusan pengadilan, tetapi pembongkaran tetap dilakukan sendiri oleh pemerintah kota.

"Klien kami tanpa dilakukan aanmaning oleh Ketua Pengadilan, tanpa dilakukan eksekusi riil, Pemkot Surabaya melakukan pembongkaran dan penggusuran," katanya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:16
06:20
07:15
05:11
04:15
04:34

Viral