- tim tvone - sandi irwanto
Buntut Pembongkaran Enam Rumah, Warga Tuntut Keadilan dan Kompensasi Ganti Rugi
Menurutnya, sebagai pemerintahan yang baik, Pemkot semestinya menjalankan eksekusi resmi lewat pengadilan. Bukan bertindak seperti main hakim sendiri.
Sahlan juga menyoroti tidak adanya kompensasi bagi warga yang telah tinggal turun-temurun. Ia menyebut kliennya tidak mengetahui penerbitan Hak Guna Bangunan atas lahan tersebut.
"Klien kami menjadi kaget, padahal dari dulu sejak bapak dan kakek beliau tinggal di lahan tersebut," kata dia.
Akibatnya, sejumlah warga kehilangan tempat tinggal dan terpaksa tidur di reruntuhan bangunan. Sahlan merujuk Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan pemanfaatan tanah untuk kepentingan rakyat. Namun, ia menilai yang terjadi justru sebaliknya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menyatakan penertiban dilakukan karena pihak-pihak tertentu memanfaatkan lahan milik Pemkot tanpa hubungan hukum.
"Total ada enam bangunan yang kami tertibkan," ujar Rizal.
Ia menjelaskan sebelum penertiban, Pemkot melalui dinas terkait sudah memberi surat pemberitahuan dan surat peringatan agar penghuni mengosongkan bangunan secara mandiri. Sosialisasi berjalan sejak 2023.
"BPKAD sudah memberikan surat peringatan, kemudian kami juga memberikan surat pemberitahuan. Namun sampai hari ini para penghuni belum melakukan pengosongan secara mandiri, sehingga kami melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan," ujarnya. (msi/hen)