Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk, Lima Residivis Ditangkap
Aksi komplotan pencuri dengan modus mengganjal mesin ATM akhirnya terbongkar. Ditreskrimum Polda Jatim bersama Tim Resmob Bareskrim Polri menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian lintas provinsi tersebut.
Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:30 WIB
Surabaya, tvOnenews.com — Aksi komplotan pencuri dengan modus mengganjal mesin ATM akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama Tim Resmob Bareskrim Polri menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian lintas provinsi tersebut. Para tersangka ditangkap secara terpisah di sejumlah daerah.
Dari hasil penyelidikan, kelompok ini diketahui berpindah-pindah lokasi dan menjalankan aksinya di sejumlah titik mulai Banyuwangi hingga Merak, dengan wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah menjadi lokasi yang cukup sering disasar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui penelusuran dan koordinasi antarkepolisian.
"Ada lima orang yang kita amankan dan masing-masing ditangkap di lokasi yang berbeda," kata Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, para pelaku memiliki modus yang cukup terorganisir. Mereka terlebih dahulu membuat kartu ATM korban tidak dapat digunakan dengan cara mengganjal bagian lubang kartu.
Setelah korban mengalami kendala, salah satu pelaku kemudian datang seolah-olah hendak memberikan pertolongan. Korban selanjutnya diminta menyebutkan nomor PIN dengan dalih untuk membantu proses transaksi.
Dalam situasi tersebut, pelaku kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang telah disiapkan. Dengan berbekal kartu dan PIN tersebut, pelaku selanjutnya dapat menguras saldo rekening korban.
"Pelaku tidak hanya menyasar mesin ATM berdiri mandiri, melainkan lokasi terbuka seperti Pujasera, Indomaret, maupun Alfamart agar lebih sulit dilacak," jelas Jumhur.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DD asal Cilegon, MW asal Lampung, AS asal Bandung, ADS asal Jatinangor, serta YA yang juga berasal dari Lampung.
Polisi menyebut seluruh tersangka berusia lebih dari 40 tahun. Mereka juga diketahui memiliki riwayat sebagai residivis dan pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Para pelaku diduga membangun jaringan setelah saling mengenal ketika berada di dalam penjara.
Dalam menjalankan aksinya, kelompok tersebut juga memiliki pola untuk menghindari deteksi petugas. Mereka tidak menetap di hotel setelah melakukan pencurian, melainkan kembali ke daerah asal masing-masing dan baru berkumpul ketika akan melakukan aksi berikutnya.
"Setiap selesai beraksi, mereka tidak menginap di hotel agar tidak terlacak, melainkan langsung pulang ke daerah masing-masing. Hanya berkumpul kembali jika hendak melakukan aksi berikutnya di titik pertemuan yang disepakati," ungkap Jumhur.
Penangkapan kelima tersangka dilakukan di wilayah Tangerang, Cikampek, Nagreg, Garut, dan Ciamis.
Kasus ini mulai diusut setelah adanya laporan kejadian di wilayah Singosari, Malang, pada 16 September 2026. Polisi kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas dan mencocokkannya dengan pola pergerakan pelaku di sejumlah daerah.
Dari proses tersebut, penyidik mendapatkan petunjuk yang mengarah pada kelompok asal Lampung. Koordinasi dengan jajaran kepolisian di berbagai wilayah kemudian dilakukan untuk memburu para tersangka.
Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi mengatakan, rekaman CCTV menjadi salah satu bahan penting dalam memetakan perjalanan kelompok tersebut.
"Penangkapan pertama terhadap DD justru dilakukan saat tersangka hendak kembali beraksi di wilayah Jawa Timur," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa kartu ATM, tusuk gigi yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengganjal mesin ATM, buku catatan, telepon seluler, modem, pakaian yang dikenakan saat beraksi, hingga kendaraan yang digunakan para tersangka.
Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika mengalami gangguan saat menggunakan ATM. Warga diminta tidak memberikan nomor PIN kepada orang lain, termasuk kepada pihak yang menawarkan bantuan.
Kelima tersangka kini menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan. (sha/far)